Masyarakat Harus Mengerti Sistim Rujukan BPJS

Redaksi Redaksi
Masyarakat Harus Mengerti Sistim Rujukan BPJS
Plt Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan MSi
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Banyaknya kasus penolakan rumah sakit terhadap pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disinyalir terjadi akibat ketidakpahaman masyarakat atas sistem layanan kesehatan pemerintah. Pemkab menilai layanan pengobatan berjenjang atau rujukan yang diperkenalkan pemerintah belum sepenuhnya dipahami oleh peserta BPJS.

"Ada laporan pihak rumah sakit tak mau mengeluarkan rujukan. Setelah ditelusuri memang tak bisa karena penyakitnya masih bisa ditangani," kata Plt Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan MSi, Kamis (4/2) di Bagansiapiapi.

Awalnya memang Sekda memang agak marah mendengar pihak Puskesmas dan Rumah Sakit tak mau mengeluarkan rujukan. "Saya langsung telpon Direktur RSUD dr Pratomo dan dijelaskan mekanisme BPJS. jadi masyarakat harus paham dan mengerti terkait aturan yang dibuat oleh pusat ini," ujar Sekda.

Ia menjelaskan, untuk Tingkat Pratama di Puskesmas atu Klinik yang terdaftar BPJS tahapan awalnya apabila pasien masuk Unit Gawat Darurat (UGD) barulah bisa dikeluarkan surat rujukan dari Puskesmas atau klinik.

"Kalau memang masuk UGD dan bisa pihak rumah sakit yang ditagangi oleh dokter umum atau spesialis tak mampu menangani barulah bisa dikeluarkan rujukan oleh dokter yang bersangkutan," kata Sekda.

Sekda menambahkan, masing-masing fasilitas kesehatan dalam hal ini puskesmas, rumah sakit atau klinik, memiliki kemampuan berbeda sesuai dengan tingkat keparahan penyakit, kompetensi dokter dan ketersediaan alat.

"Kalau pasisen cuma batuk pilek datang ke Rumah sakit umum ditolak, itu salah pasiennya.Kan bisa ke Puskesma atau klinik dulu. kalau mau diperiksa dirumah sakit juga tidak bisa pakai Bpjslah. Rumah sakit biasanya untuk pasien yang parah sakitnya," katanya.

Sistem pengobatan berjenjang tersebut, katanya, dilakukan pemerintah untuk meringankan beban pembiayaan fasilitas kesehatan.

"Misalnya, untuk usus buntu dilayani di pelayanan sekunder, dananya Rp 6 juta tetapi ternyata harus ada usus dipotong. Kan, tidak mencukupi," kata Sekda memberikan contoh.

Penolakan yang terjadi oleh rumah sakit, katanya, terjadi karena ketidakpahaman masyarakat akan sistem pengobatan berjenjang tersebut. Dalam benak masyarakat, katanya, terkadang seolah rumah sakit yang mempunyai peralatan canggih dengan dokter mumpuni enggan merawat peserta BPJS. 

"Mungkin dokternya mampu tapi pembiayaan dan peralatannya tidak memadai. Oleh karena itu, dibuat sistem rujukan," kata Sekda.

Untuk itulah masyarakat jangan melulu menyalahkan pihak Puskesmas atau Rumah Sakit. Apabila memang tidak sanggup ditingkat Pratama maupun rumah sakit barulah dikeluarkan rujukan.

"Kalau masih sanggup ya akan ditangani semaksimal mungkin. ini kebijakan pusat dan memang sedikit ribet namun harus dipatuhi kususnya bagi pengguna Bpjs. kalau masyarakat minta jalur umum tentunya juga akan dipenuhi sesuai ketentuan," pungkas Sekda.(rd)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini