BAGANSIAPIAPI,riaueditor.com- Barang kosmetik illegal yang biasa digunakan
kaum hawa, saat ini banyak beredar di Bagan Siapi-api. Kendati sudah umum
dijual di tempat perbelanjaan atau took=took obat, namun belum ada tindakan
dari instansi terkait.
Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Rokan Hilir dalam
hal ini mengakui kalau barang kosmetik berbahaya itu telah beredar di
tempat-tempat perbelanjaan di Bagansiapiapi. Namun tidak secara terang-terangan
dijual seperti komestik lainya yang memiliki izin edar.
"Ya,
memang masih ada kosmetik yang tidak ada izin beredar di tempat perbelanjaan
umum seperti supermarket dan toko obat saat ini. Namun kita tidak ada
kewenangan untuk melakukan razia atau penyitaan terhadap barang tersebut, yang
melakukan terhadap produk luar seperti kosmetik ini adalah Balai POM," ujar
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Distrubusi Disperindag Rohil, Nasrullah
Anata, Kamis (17/4) di Bagansiapiapi.
Dia
mengatakan, Disperindag hanya sebagai pengawas dalam produk makanan yang datang
dari luar negeri. "Kita hanya melakukan pengawasan, dan itu pun hanya
sekedar pengawasan. Kalau di temukan kita akan lakukan pembinaan dan tetap kita
laporkan kepada istansi terkait. Namun yang lebih berwenang melakukan penyitaan
itu Balai POM," kilah Nasrullah.
Diakuinya, barang kosmetik yang telah terjual di beberapa
minimarket atau toko obat itu tidak diletakkan di sembarang tempat, namun
ketika konsumen menanyakan mau membeli, maka barang tersebut akan di keluarkan.
"salah satu produk kosmetik dari luar yang dijual yaitu
Temulawak, yang datangnya dari Negara Malaysia," kata Nasrullah.(hen)