Ini Jawaban Dokter Soal Kematian Pasien Operasi Caesar

Jika tak segera dioperasi rahim akan pecah, darah akan nyemprot
Redaksi Redaksi
Ini Jawaban Dokter Soal Kematian Pasien Operasi Caesar
anje/riaueditor.com
Pihak RSUD Selatpanjang saat melakukan press konfrens menjelaskan indikasi medis kematian pasien operasi caesar.

SELATPANJANG, riaueditor.com – Kematian Suprihartina (30) pasien yang enjalani operasi caesar di RSUD Selatpanjang, diduga pihak keluarga sebagai sebuah tindakan malpraktek karena meski darah A+ yang dibutuhkan belum tersedia pihak dokter terus menjalankan operasi.

Namun hal tersebut ditampik oleh pihak RSUD dalam sebuah press konfrens  yang digelar pada Minggu lalu, tepatnya Selasa (10/12) di ruang Direktur RSUD Selatpanjang.

Menurut direktur RSUD Selatpanjang drg Viviyanti didampingi Kasi Pelayanan dan Medis (Yanmed), dr Azharul SPOg, yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Kepulauan Meranti dan Kasubag TU Musmulyadi.

"Pihak rumah sakit selalu menginginkan agar pasien tetap sembuh. Dan penanganan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien sudah sesuai prosedur. Kita sering menangani pasien yang mana kasusnya terlebih dahulu ditangani di luar RSUD. Pasien yang datang ke kita sering kali sudah keadaan diobok-obok yang kondisinya semakin sulit untuk kita tangani," ungkap Vivi membuka konfrensi pers tersebut.

Kasi Pelayanan dan Medis dr Azharul menjelaskan, indikasi medis yang terjadi pada pasien Suprihartina, pasien ini datang dengan hamil ke 5 letak lintang dengan plasenta previa totalis yaitu ari-ari menutup jalan lahir secara total. Dan saat masuk ke RSUD sudah ada kontraksi his selama 3×30 detik dalam 10 menit. Jadi operasi tidak bisa dimundurkan, terangnya.

Kemudian, sambung dr Azharul, Seharusnya 30 menit setelah ditegakkan dianogsa dari hasil USG itu sudah dikerjakan, tapi dokternya minta tolong disediakan 2 kontong darah. "Nah, sebelum dioperasi dikonfirmasi lagi, dari 15 orang pendonor yang dicari oleh pihak keluarga, ada dua orang, satu pendonor yang sudah positif, golongan darah cocok, krosmet tidak ada reaksi penolakan, dan krosmetnya bisa dipakainya," beber Azharul.

Lanjut Azharul, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika mendapat konfirmasi sudah ada pendonor, dokter izin untuk melakukan operasi. "Tapi celakanya si pendonor tadi begitu di lab ketika mau diambil darahnya, melihat jarum suntik, si pendonor tiba-tiba balik badan tidak mau mendonorkan darahnya, sesaat setelah operasi berlangsung."

Diakui dr Azharul ketika dilakukan operasi darah belum tersedia, karena asumsi satu pendonor sudah siap, sementara dokter harus segera melakukan tindakan operasi yang tidak bisa ditunda mengingat kondisi pasien yang sudah mengalami kontraksi, "jika tidak dilakukan operasi pecah rahimnya akan terjadi pendarahan, begitu dia terbuka darahnya akan nyemprot, Ini dua pilihan yang sulit," jelas dr Azharul.

Ditegaskan dr Azharul, operasi  kelahiran memang harus membutuhkan darah. Pasien ini masuk di IGD jam 14.00 WIB, waktu itu suami pasien sudah mendapatkan penjelasan dari dokter, butuh darah dua kantong dan segala macam persiapan, sudah dijelaskan dengan kondisi letak melintang dengan plasenta yang menutup, tidak ada jalan lain selain operasi ditambah lagi pada awal masuk ke RSUD pasien sudah kontraksi.

"Ada jarak 3,5 jam sebelum dilakukan operasi, mungkin barang kali ada bahasa yang tidak nyambung bahwa darah itu perlu, ada yang terlupakan bahwa dokter yang memegang pisau ada resiko inheren, resiko yang melekat dengan tindakan yang pasti terjadi pendarahan."

Ia mencontohkan, dua minggu yang lalu ia menangani pasien dengan HB 4, tensi 50/40. Kasus Inversio uteri, plasenta ditarik oleh bidan sehingga rahim terbalik keluar. Saat itu anastesi tidak berani bius takut akan terjadi serupa kasus di Manado. Ia jelaskan dan mohon izin kepada pihak keluarga untuk segera dilakukan operasi, karena jika dalam waktu 15 menit tidak akan dilakukan tindakan, pasien ini akan meninggal.

Tindakan dibius cuma hilangkan nyeri saja, secara pelan-pelan rahimnya berhasil ia reposisi masuk kedalam, plasentanya lepaskan, dan tensi pelan-pelan naik tapi HB masih tetap 4. Beruntungnya ketika itu ia minta kepada keluarga pasien cari darah sebanyak-banyaknya kalau perlu se kabupaten kepulauan meranti datangkan ke RSUD, dan pasien selamat, terangnya.

"Tapi tidak terjadi pada kasus pasien Suprihartina, jika pendonor balik badan tadi dan darah bisa masuk satu kantong saja, HB bisa naik. Itulah yang dihadapi dokter kalau ada kata-kata malpraktek di kasus ini, saya sedih. Dokter yang sudah berusaha melakukan suatu tindakan mengatasi kondisi yang serba sulit," ujarnya.

dr Azharul menambahkan, Pasien tidak pernah ANC di tempat kita dan yang sangat saya sayangkan, jika ANC-nya dari awal, pemeriksaan yang bermutu tentu HBnya tidak mungkin sampai 7,7  berarti dia tidak makan asupan selama hamil. Disarankan untuk ibu hamil HB sampai 12 sampai 14 gram persen. Kalau HBnya 12, pendarahan sampai 500 cc, turunpun HB hingga 10 tidak akan menimbulkan masalah, jelasnya.

Pasien datang pertama kali ke RSUD dengan kondisi letak lintang, tanpa rujukan dari bidan atau dokter. Surat pengantar rujukan dari Puskesmas tapi dibuat untuk Jamkesmas saja, rujukan dijelaskan pasien tidak dibawa. Kalau ANC-nya benar, kasus ini harusnya elektif, sudah direncakan. Kehamilan di umur 37 minggu sudah dijadwalkan operasinya.

"Jika dari awal sudah dirujuk bidan, kita temukan letak lintang plasenta pravia, sudah kita tandai medical record resti, pasien ini sudah tidak boleh lagi di kontrol di PPK 1 (Puskesmas) tapi harus di PPK 2 yaitu Rumah Sakit, jadi kita bisa control kondisi kesehatan ibu hamil tersebut dan mempersiapkan untuk melakukan operasi," pungkas Azharul.

Menurut keterangan pihak RSUD, dokter yang menangani almarhummah Suprihartina adalah dokter (E), merupakan dokter residen yaitu dokter yang ditugaskan khusus ditempatkan di daerah terpencil dan perbatasan oleh Kementerian Kesehatan dan sudah tahap akhir.

Kewenangannya secara legal sah karena yang memerintahkannya langsung dari Kementerian Kesehatan. Penugasan itu sudah diatur dalam Permenkes 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik. Dokter tersebut memiliki Surat Izin Praktek (SIP) terbatas kolektif dan cuma berlaku di RSUD Selatpanjang ini saja. (anje)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini