SELATPANJANG, riaueditor.com – Kematian Suprihartina
(30) pasien yang enjalani operasi caesar di RSUD Selatpanjang, diduga
pihak keluarga sebagai sebuah tindakan malpraktek karena meski darah A+
yang dibutuhkan belum tersedia pihak dokter terus menjalankan operasi.
Namun hal tersebut ditampik oleh pihak RSUD dalam sebuah press
konfrens yang digelar pada Minggu lalu, tepatnya Selasa (10/12) di
ruang Direktur RSUD Selatpanjang.
Menurut direktur RSUD Selatpanjang drg Viviyanti didampingi Kasi
Pelayanan dan Medis (Yanmed), dr Azharul SPOg, yang juga menjabat
sebagai Ketua IDI Kepulauan Meranti dan Kasubag TU Musmulyadi.
"Pihak rumah sakit selalu menginginkan agar pasien tetap sembuh. Dan
penanganan yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien sudah sesuai
prosedur. Kita sering menangani pasien yang mana kasusnya terlebih
dahulu ditangani di luar RSUD. Pasien yang datang ke kita sering kali
sudah keadaan diobok-obok yang kondisinya semakin sulit untuk kita
tangani," ungkap Vivi membuka konfrensi pers tersebut.
Kasi Pelayanan dan Medis dr Azharul menjelaskan, indikasi medis yang
terjadi pada pasien Suprihartina, pasien ini datang dengan hamil ke 5
letak lintang dengan plasenta previa totalis yaitu ari-ari menutup jalan
lahir secara total. Dan saat masuk ke RSUD sudah ada kontraksi his
selama 3×30 detik dalam 10 menit. Jadi operasi tidak bisa dimundurkan, terangnya.
Kemudian, sambung dr Azharul, Seharusnya 30 menit setelah ditegakkan
dianogsa dari hasil USG itu sudah dikerjakan, tapi dokternya minta
tolong disediakan 2 kontong darah. "Nah, sebelum dioperasi dikonfirmasi
lagi, dari 15 orang pendonor yang dicari oleh pihak keluarga, ada dua
orang, satu pendonor yang sudah positif, golongan darah cocok, krosmet
tidak ada reaksi penolakan, dan krosmetnya bisa dipakainya," beber
Azharul.
Lanjut Azharul, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika mendapat konfirmasi
sudah ada pendonor, dokter izin untuk melakukan operasi. "Tapi celakanya
si pendonor tadi begitu di lab ketika mau diambil darahnya, melihat
jarum suntik, si pendonor tiba-tiba balik badan tidak mau mendonorkan
darahnya, sesaat setelah operasi berlangsung."
Diakui dr Azharul ketika dilakukan operasi darah belum tersedia,
karena asumsi satu pendonor sudah siap, sementara dokter harus segera
melakukan tindakan operasi yang tidak bisa ditunda mengingat kondisi
pasien yang sudah mengalami kontraksi, "jika tidak dilakukan operasi
pecah rahimnya akan terjadi pendarahan, begitu dia terbuka darahnya akan
nyemprot, Ini dua pilihan yang sulit," jelas dr Azharul.
Ditegaskan dr Azharul, operasi kelahiran memang harus membutuhkan
darah. Pasien ini masuk di IGD jam 14.00 WIB, waktu itu suami pasien
sudah mendapatkan penjelasan dari dokter, butuh darah dua kantong dan
segala macam persiapan, sudah dijelaskan dengan kondisi letak melintang
dengan plasenta yang menutup, tidak ada jalan lain selain operasi
ditambah lagi pada awal masuk ke RSUD pasien sudah kontraksi.
"Ada jarak 3,5 jam sebelum dilakukan operasi, mungkin barang kali ada
bahasa yang tidak nyambung bahwa darah itu perlu, ada yang terlupakan
bahwa dokter yang memegang pisau ada resiko inheren, resiko yang melekat
dengan tindakan yang pasti terjadi pendarahan."
Ia mencontohkan, dua minggu yang lalu ia menangani pasien dengan HB
4, tensi 50/40. Kasus Inversio uteri, plasenta ditarik oleh bidan
sehingga rahim terbalik keluar. Saat itu anastesi tidak berani bius
takut akan terjadi serupa kasus di Manado. Ia jelaskan dan mohon izin
kepada pihak keluarga untuk segera dilakukan operasi, karena jika dalam
waktu 15 menit tidak akan dilakukan tindakan, pasien ini akan meninggal.
Tindakan dibius cuma hilangkan nyeri saja, secara pelan-pelan
rahimnya berhasil ia reposisi masuk kedalam, plasentanya lepaskan, dan
tensi pelan-pelan naik tapi HB masih tetap 4. Beruntungnya ketika itu ia
minta kepada keluarga pasien cari darah sebanyak-banyaknya kalau perlu
se kabupaten kepulauan meranti datangkan ke RSUD, dan pasien selamat,
terangnya.
"Tapi tidak terjadi pada kasus pasien Suprihartina, jika pendonor
balik badan tadi dan darah bisa masuk satu kantong saja, HB bisa naik.
Itulah yang dihadapi dokter kalau ada kata-kata malpraktek di kasus ini,
saya sedih. Dokter yang sudah berusaha melakukan suatu tindakan
mengatasi kondisi yang serba sulit," ujarnya.
dr Azharul menambahkan, Pasien tidak pernah ANC di tempat kita dan
yang sangat saya sayangkan, jika ANC-nya dari awal, pemeriksaan yang
bermutu tentu HBnya tidak mungkin sampai 7,7 berarti dia tidak makan
asupan selama hamil. Disarankan untuk ibu hamil HB sampai 12 sampai 14
gram persen. Kalau HBnya 12, pendarahan sampai 500 cc, turunpun HB
hingga 10 tidak akan menimbulkan masalah, jelasnya.
Pasien datang pertama kali ke RSUD dengan kondisi letak lintang,
tanpa rujukan dari bidan atau dokter. Surat pengantar rujukan dari
Puskesmas tapi dibuat untuk Jamkesmas saja, rujukan dijelaskan pasien
tidak dibawa. Kalau ANC-nya benar, kasus ini harusnya elektif, sudah
direncakan. Kehamilan di umur 37 minggu sudah dijadwalkan operasinya.
"Jika dari awal sudah dirujuk bidan, kita temukan letak lintang
plasenta pravia, sudah kita tandai medical record resti, pasien ini
sudah tidak boleh lagi di kontrol di PPK 1 (Puskesmas) tapi harus di PPK
2 yaitu Rumah Sakit, jadi kita bisa control kondisi kesehatan ibu hamil
tersebut dan mempersiapkan untuk melakukan operasi," pungkas Azharul.
Menurut keterangan pihak RSUD, dokter yang menangani almarhummah
Suprihartina adalah dokter (E), merupakan dokter residen yaitu dokter
yang ditugaskan khusus ditempatkan di daerah terpencil dan perbatasan
oleh Kementerian Kesehatan dan sudah tahap akhir.
Kewenangannya secara legal sah karena yang memerintahkannya langsung
dari Kementerian Kesehatan. Penugasan itu sudah diatur dalam Permenkes
2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik. Dokter
tersebut memiliki Surat Izin Praktek (SIP) terbatas kolektif dan cuma
berlaku di RSUD Selatpanjang ini saja. (anje)