Perketat Hukum, Brunei Terapkan Rajam Bagi Homoseksual

Redaksi Redaksi
Perketat Hukum, Brunei Terapkan Rajam Bagi Homoseksual
foto: reuters
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah
BANDAR SERI BEGAWAN - Brunei Darussalam akan melakukan perubahan Undang-Undang pidana. Sultan Hassanal Bolkiah akan menerapkan hukum mati berdasarkan syariat Islam dan memperketat penerapannya.

Mekanisme hukuman mati tersebut dengan melului proses Rajam. Menurut laporan penerapan hukuman tersebut akan berlaku pada Selasa 22 April 2014 hari ini.

Penerapan hukuman mati tersebut diterapkan kepada berbagai pelaku pelanggaran hukum tersebut. Ini termasuk juga terhadap kelompok homoseksual.

Hal tersebut mendapatkan respons dari Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Penerapan hukuman mati terhadap para pelanggar hukum bertentangan dengan hukum internasional," tutur juru bicara Komisaris Tinggi PBB Untuk HAM, Rupert Colville, seperti dikutip Opposing Views, Selasa (22/4/2014).

Menurut laporan pemberian sanksi tersebut akan di berikan kepada para pelanggar hukum termasuk kasus perkosaan, perzinahan, sodomi, dan hubungan seksual beda agama.

Tindakan kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, menyatakan diri non-muslim juga akan menerima hukuman yang sama. Brunei Merupakan negara yang kuat akan aturan syariat Islam bahkan lebih konservatif dari Indonesia dan Malaysia.

Sejak 1975 Brunei belum pernah menerapkan hukuman seketat itu, namun pada bulan Oktober tahun lalu Sultan Bolkiah menerapkan hukuman berdasarkan syariat Islam.


(faj/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini