Rujuk Ditolak, Rumah Mantan Istri di Kampar Dibakar, Pelaku Terekam CCTv

Redaksi Redaksi
Rujuk Ditolak, Rumah Mantan Istri di Kampar Dibakar, Pelaku Terekam CCTv
Pelaku pembakaran rumah mantan istri di Desa Penyasawan Kampar.(Foto: Ist)

KAMPAR - Seorang pria berinisial AR (34) ditangkap polisi setelah nekat membakar rumah mantan istrinya, RE (30) di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Pelaku menjalankan aksi tersebut setelah mantan istri menolak permintaannya untuk rujuk.

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, warga melihat rumah korban sudah dilalap api. Warga pun segera melaporkan kejadian tersebut.

"Motif pelaku karena sakit hati. Pelaku mengajak mantan istrinya rujuk, namun ditolak, sehingga nekat membakar rumah korban," ujar AKP Asdisyah, Rabu (24/12/2025).

Korban berhasil menyelamatkan diri. Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi berupaya ,enjinakkan api agar tidak merembet ke bangunan lain.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kerugian materi akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp650 juta.

Unit Reskrim Polsek Kampar yang melakukan penyelidikan menemukan indikasi kuat bahwa kebakaran disengaja. Kecurigaan mengarah kepada AR yang diketahui merupakan mantan suami korban.

"Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Rekaman ini menjadi petunjuk penting bagi petugas untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku," kata Asdisyah.

Polisi akhirnya menangkap AR saat bersembunyi di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Pelaku diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini