ROHUL - Seorang pria di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kepergok oleh istrinya sedang melakukan aksi cabul dengan anak kandungnya sendiri. Usai dilaporkan sang istri, pria tersebut kini telah diamankan polisi.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu, S.I.K., MH didampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda, SH, mengatakan, tersangka pencabulan tersebut berinisial (PU) dengan pelapor RH (Ibu Korban) dan saksi inisial (EFY).
"Korbannya sebut saja Bunga, berusia 10 tahun. UntukTKP di salah satu Kecamatan Kabupaten Rohul," terang Kasat Reskrim.
Kejadian bermula pada Senin, 10 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelapor saat itu pulang dari bekerja mencari berondolan. Saat pelapor masuk ke rumah dari pintu belakang, dia melihat Korban sedang menggunakan celana,
Pelapor merasa curiga dan bertanya, namun saat itu Korban tidak mau mengakui apa yang terjadi. Pelapor melihat ada celana dalam suaminya di atas tempat tidur.
Pelapor lalu melihat ke kolong tempat tidur, dia melihat suaminya dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut
Pelapor juga melaporkan ke Ketua RT agar pelaku diamankan warga, selanjutnya diserahkan ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA Polres Rohul beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh ibu korban.
Hasil penyelidikan, keterangan korban dan terlapor bahwa benar terlapor telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di rumah.
"Adapun BB berupa satu helai sarung bantal warna merah muda dan cream, sehelai celana pendek warna merah muda, sehelai baju kaos lengan pendek warna merah muda dan celana dalam warna biru muda," terang Kasat.
Saat ini tersangka pelaku ditahan polisi untuk proses lebih lanjut.