Jual Ekstasi, Dua Pemuda Tanggung di Inhil Ditangkap

Redaksi Redaksi
Jual Ekstasi, Dua Pemuda Tanggung di Inhil Ditangkap
Salah satu pemuda pengedar pil ekstasi yang berhasil ditangkap petugas Polres Inhil.(Foto: Ist)

INHIL - Dua pemuda tanggung di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) inisial IL (19) dan RS (20) diamankan karena terlibat peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Petugas Polres Inhil mendapati 149 butir pil ekstasi dari tangan kedua pelaku, pada Kamis (22/5/2025) sore lalu, di rumah IL jalan Cendana Gang Bahagia Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Kapolres Inhil menyatakan pengungkapan tindak pidana narkotika ini berawal informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas kedua pelaku.

"Keduanya mengedarkan ekstasi sebanyak 149 butir di wilayah Tembilahan Hulu," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Jumat (23/5/2025).

Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang berinisial D (dalam lidik).

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini