Gegara Judi Online, Pelaku Penggelapan dan Penipuan Diamankan

Redaksi Redaksi
Gegara Judi Online, Pelaku Penggelapan dan Penipuan Diamankan
Pelaku penggelapan dan penipuan di Mapolsek Tualang.(Foto: Ist)

SIAK - Pelaku penggelapan dan penipuan uang ruko dan gaji karyawan diamankan polisi, Kamis (1/8/2024) lalu. Korban menderita kerugian Rp28.500.000.

Pelaku berinisial MF (28) ditangkap terbukti melakukan penggelapan dan atau penipuan ruko dan gaji karyawanpada 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Hang jebat Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, SH, MH membenarkan adanya pelaku yang diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana penggelapan atau penipuan.

Dari keterangan korban Reza, dia mentransfer uang sebesar Rp20.000.000 kepada pelaku MF. MF hanya memberikan kepada orang tua Della si pemilik ruko Rp15.000.000.

Pemilik ruko mengatakan bahwa harga sewa ruko sebesar Rp18.000.000. Setelah itu Della menanyakan langsung kepada MF kemana sisa uang tersebut. Pelaku MF mengatakan uang tersebut ada sama adiknya.

Setelah diinterogasi oleh pihak penyidik, pelaku mengakui uang tersebut sudah dipakai untuk keperluan pribadi dan bermain judi online, pelaku juga tidak membayarkan uang gaji karyawan Rp4.500.000 dan meminjam uang sebesar Rp4.000.000 kepada karyawan.

Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom mengatakan bahwa pelaku juga melakukan penggelapan dan atau penipuan terhadap beberapa orang di Perawang. Polisi telah melakukan penyelidikan siapa saja korbannya.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini