Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Ditetapkan Tersangka

Redaksi Redaksi
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Ditetapkan Tersangka
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/12/2020). Kedatangan Saut Situmorang untuk mengikuti diskusi menyusul berlakunya UU No.19 Tahun 2019 yang menitikberatkan pada upaya pencegahan korupsi

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bertemu dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Foto-foto mereka berdua tersebar di media sosial seiring dengan mencuatnya kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Pertemuan menuai komentar dari pelbagai pihak, tak terkecuali eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Saut pun dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2021. Kasus pemerasan ini tengah diusut penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kesaksiannya, Saut Situmorang membeberkan bunyi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penekanan pada Pasal 36.

Adapun pasal tersebut berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun'.

Saut melanjutkan, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 65 UU KPK yang berbunyi, 'Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun'.

"Jadi intinya sebagai saksi ahli ya untuk Pasal 36 dan Pasal 65 jadi saya enggak ngerti ada berapa case," kata Saut kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut kemudian menyinggung kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Menurut dia, pengusutan terhadap suatu perkara dimulai bukan pada saat penyidikan. Tetapi, takala diterimanya laporan masyarakat di bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

"Jadi perkara itu adalah, perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk di KPK kemudian dibaca, itu artinya sudah ditangani," ujar dia.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini