Diduga Lakukan Pengrusakan, Kuasa Hukum Edy Suryanto akan Polisikan PT GII dan PT Bertuah Nusantara

Redaksi Redaksi
Diduga Lakukan Pengrusakan, Kuasa Hukum Edy Suryanto akan Polisikan PT GII dan PT Bertuah Nusantara
riaueditor
Alat Berat PT GII saat meluluhlantakan lahan kebun sawit Edy Surianto di kelurahan Tenayan Industri, Kecamatan Tanayan Raya, Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor. com - Saling klaim kepemilikan lahan antara PT Gerindo Investa Internasional (GII) dengan pihak Edy Suryanto di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau sepertinya bakal berbuntut panjang.

Tim kuasa hukum Edy Surianto, Ray Hartawan Tampubolon SH menuding PT Gerindo Investa Internasional (GII) telah melakukan eksekusi lahan secara sepihak tanpa dasar hukum atau perintah pengadilan, dan segera melaporkan perbuatan pidana PT GII dan mitra kerjanya PT Bertuah Nusantara ke Polda Riau sebagai pelaku pengrusakan.

Kuasa Hukum Edy Suryanto juga membantah jika PT GII adalah pemilik lahan yang sah atas areal yang disengketakan seluas 104 hektare di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Baca juga: Mengaku Pemilik yang Sah, PT GII Rusak Kebun Sawit Warga Tenayan Raya

"Yang benar adalah, bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 341/K/TUN Tahun 2010 dalam perkara kasasi telah membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 Tanggal 16 Juli 1997 seluas 109,602 hektar atas nama PT Gerindo Investa Internasional yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru," ungkap kuasa hukum Edy Suryanto saat jumpa pers di salah satu cafe di Pekanbaru, Senin (24/9/2018).

Putusan inkrah MA tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Pekanbaru pada tanggal 23 April 2012 dengan menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan MA Nomor 341 tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dengan kembali mempertegas eksekusi terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01 Tanggal 16 Juli 1997 seluas 109,602 hektar atas nama PT Gerindo Investa Internasional.

Tim kuasa hukum Edy Surianto, Ray Hartawan Tampubolon SH menyayangkan kebijakan kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang justru merevisi luasan sertifikat HGB PT GII dari luas sebelumnya 109,602 hektar menjadi 104 hektar tanpa mengindahkan Putusan MA nomor 341 yang membatalkan sertifikat HGB PT GII secara keseluruhan karena tidak dikelola sesuai

Baca juga: PT Gerindo Investa Internasional Sah Kuasai Lahan Industri Tenayan 104 Hektare

"Kami mempertanyakan sertifikat HGB PT GII yang semestinya dibatalkan demi hukum, justru hanya dilakukan pengurangan luas menjadi 104 hektar. Kami akan laporkan dugaan penyimpangan ini ke Mabes Polri, Kejagung dan KPK agar diproses hukum," tegas Tim kuasa hukum Edy Surianto, Ray Hartawan Tampubolon SH. (har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini