Beli Rumah Uang Disetor ke Sales Lalu Tuding Pengembang Penipu, Ini Kata PH Sinar Muda Property Group

Redaksi Redaksi
Beli Rumah Uang Disetor ke Sales Lalu Tuding Pengembang Penipu, Ini Kata PH Sinar Muda Property Group
Penesehat Hukum PT. Sinar Muda Pertiwi (Sinar Muda Property Group), Sugiharto. SH dan Edward Sibarani. SH. MH

PEKANBARU, riaueditor.com - Menjawab tudingan Ali Munir dan penasehat hukumnya, advokad dan Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH yang mengaku menjadi korban penipuan PT Sinarmuda Property Group, developer perumahan Griya Setia Bangsa atas pembelian 1 unit rumah sebesar Rp.104 juta yang terbit di salah satu media online, dinilai terlalu berlebihan dan belum teruji kebenarannya.

Penesehat Hukum PT. Sinar Muda Pertiwi (Sinar Muda Property Group), Sugiharto. SH dan Edward Sibarani. SH. MH mengatakan berdasarkan data dan bukti-bukti yang disampaikan kliennya apa yang dipublikasikan di media tersebut tidak benar dan tendensius.

"Kita mengakui sekira tahun 2018 Ali Munir pernah bermaksud untuk membeli satu unit rumah seharga Rp.130 juta dengan sistem pembayaran cash bertahap melalui marketing sales kliennya yang bernama Sri Rezeki, dan melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 1 juta, melalui rekening perusahaan klien kami, yakni di Bank Mandiri atas nama PT Sinar Muda Setia Pertiwi dengan nomor rekening 108-00-3234998-8, Dan klien kami pun telah memberikan print out bukti lunas pembayaran uang muka tersebut kepada Ali Munir," ucap Sugiharto, Minggu (31/10/2022).

Akan tetapi sambungnya, pembayaran uang muka tersebut Ali Munir tidak ada lagi melakukan pembayaran berikutnya ke rekening perusahaan kliennya sesuai dengan kesepakatan yang tercantum di surat pemesanan yang ditanda tangani oleh Ali Munir sendiri pada tanggal 28-Februari-2018 itu.

"Padahal klien kami telah mengumumkan bahwa rekening Bank Mandiri nomor 108-00-3234998-8 atas nama PT Sinar Muda Setia Pertiwi adalah tempat setiap transaksi pembayaran pemesanan unit rumah konsumen klien kami, dan telah dicantumkan dan ditulis dalam brosur atau banner serta dipublikasikan secara luas," sebut Edward.

"Setelah uang muka yang Rp.1 juta itu, Ali Munir tidak lagi melakukan pembayaran ke rekening perusahaan. Belakangan setelah peristiwa ini muncul, barulah diketahui Ali Munir melakukan pembayaran bertahap ke Sri Rezeki, tanpa sepengetahuan PT Sinar Muda Setia Pertiwi," terang Edward Sibarani. SH.MH.

"Karena tidak tidak ditemukan adanya pembayaran via rekening Mandiri PT Sinar Muda Setia Pertiwi, oleh bagian Adm Ali Munir dianggap telah ingkar dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam surat pemesanan rumah, maka pengurusan surat rumah yang dipesan oleh Ali Munir tidak dapat dilanjutkan," timpal Sugiharto.

Tak sampai di situ saja, menanggapi tudingan bahwa rumah yang dibeli Ali munir telah di alih namakan ke nama orang lain, Edward Sibarani. SH.MH menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Mei 2018, klien kami telah menerima surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ali Munir yang isinya menyatakan bahwa ia membatalkan pengambilan rumah di GSB Blok G11 Nomor 15 dikarenakan tidak ingin melanjutkan cash bertahap.

"Atas dasar itu tidak ada alasan yang menghalangi klien kami untuk menjual unit rumah di blok G11 Nomor 15 tersebut kepada konsumen lain," imbuh Edward.

Sugiharto menegaskan bahwa tidak benar adanya penyerahan kunci unit rumah blok G11 nomor 15 sebagaimana yang dipublikasikan media, sebab setiap penyerahan kunci rumah kliennya selalu membuat bukti tanda terima yang mencantumkan keterangan penyerahan kunci yang ditanda tangani oleh kedua pihak, yakni konsumen dan pengembang.

"Fakta yang sebenarnya terjadi adalah Ali Munir secara paksa telah mengambil alih dan membawa kunci unit rumah tersebut saat tukang yang bernama Hendra sedang bekerja menyelesaikan renovasi rumah, dan klien kami juga telah mengutus kontraktor yang bernama Suhatno untuk meminta kunci tersebut ke rumah Ali Munir, tapi Ali Munir tidak bersedia, maka dari itu pemborong mengganti kunci dengan yang baru," tandasnya.

Prihal Ali Munir mengaku pernah menempati unit rumah di Blok G11 Nomor 15 juga tidak benar, karena rumah tersebut selalu dalam keadaan terkunci, dan saat ini sudah dibeli oleh konsumen klien kami.

Sementara terkait penyerahan uang hingga sebesar Rp.104 juta kepada Sri Rezeki merupakan keputusan yang diambil sendiri oleh Ali Munir, yang seharusnya melakukan pembayaran ke rekening perusahaan, bukan ke karyawan.

"Klien kami sebenarnya juga turut prihatin, dan pernah mengundang Ali Munir guna membantu menyelesaikan permasalahan setoran ke sdri. Sri Rezeki, namun Ali Munir tidak mau hadir dan mengabaikan undangan klien kami," tandas Edwar.

Hingga pada Desember 2020, diambil tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan marketing sales yang bernama Sri Rezeki.

"Karena terbukti yang bersangkuntan telah menerima uang ratusan juta rupiah dengan menerbitkan kuitansi sendiri dan ditandatanganinya dengan keterangan untuk angsuran pembelian unit rumah di Blok G11 Nomor 15 dibubuhi cap/ stempel yang bukan milik klien kami, dan uang tersebut tidak pernah disetorkan atau dikirim ke rekening PT Sinar Muda Setia Pertiwi," pungkas Sugiharto, SH.(raf)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini