Warga Aceh Membawa 9,4 Kg Ganja, Diringkus Polres Dumai

Redaksi Redaksi
Warga Aceh Membawa 9,4 Kg Ganja, Diringkus Polres Dumai
riaueditor
Tersangka MR alias Tahul saat diamankan berikut barang bukti 9,4 kg ganja kering asal Aceh

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang warga Aceh, MR alias Tahul (16), ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai karena terbukti memiliki 9,4 kilogram ganja kering yang siap diedarkan, Senin (09/4/2018) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.


Warga Paloh Raya Kelurahan Paloh Raya, Kecamatam Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu diduga menjadi salah satu anggota sindikat nakotik yang memasok ganja kering dari Aceh ke Dumai.


Penangkapan berhasil dilakukan setelah polisi mendapat informasi bahwa ada orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis daun ganja kering.


Informasi itu ditindak lanjuti, sehingga pelaku berhasil diamankan di Jalan Raya Bukit Timah, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kodya Dumai, Riau.


"Pelaku diringkus bersama barang bukti 9 paket besar ganja dengan berat kotor 9,4 kg yang dibawanya dari Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, kepada riaueditor.com.


Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah tas koper merk Polo Texas warna coklat dan sebuah handphone merk Nokia warna biru.


"Kini tersangka dan barang bukti berupa 9,4 kg ganja kering yang dibungkus rapih bersana sebuah tas besar telah diamankan di Mapolres Dumai," jelas Guntur.


Akibat ulahnya, MR alias Tahul bakal dijerat ancaman Pasal 112 jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini