Tiga Pria Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Di Sebuah Rumah

Redaksi Redaksi
Tiga Pria Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Di Sebuah Rumah
riaueditor
Barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga pelaku

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Tampan menangkap tiga orang pria saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Gang Sepakat, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Jumat (27/4/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.


Ketiganyan diketahui bernama Toyong (37), Harigus Miran (37) dan Martunus (48).


Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga SIK mengatakan, ketiganya ditangkap saat akan bertransaksi.


"Berawal dari laporan masyarakat yang langsung kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan," kata Ritonga, Sabtu (28/4/2018)


Menurut Ritonga dari ketiga orang itu disita 1 paket ukuran besar sabu dengan berat 4,4 gram, 3 paket sabu dengan berat 3 gram, 1 paket sabu seberat 0,2 gram, timbangan digital, 3 unit handphone, 2 bong hisap, plastik pembungkus sabu, uang Rp936 di duga hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.


Sabu-sabu tersebut merupakan milik tersangka Toyong yang akan dijual kepada dua pelaku lainnya yakni Harigus Miran dan Martunus.


Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat tersangka Toyong dari rekannya berinisial WN yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).


“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," ujarnya.


Para pelaku terancam dijerat dengan hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini