Tiga Pengedar Ganja Kering Diringkus Polsek Bunut

Redaksi Redaksi
Tiga Pengedar Ganja Kering Diringkus Polsek Bunut
zul/riaueditor.com
Tiga Pengedar Ganja Kering Diringkus Polsek Bunut
PELALAWAN, riaueditor.com - Personil Polsek Bunut berhasil meringkus tiga pemuda pengedar narkoba jenis daun ganja kering pada Selasa (16/2/ 2016) sekira pukul 20.30 Wib. Dua pelaku SH (23) dan SK (22) merupakan warga Desa sorek satu Kecamatan Pangkalan kuras Kabupaten Pelalawan ditangkap pada saat membawa daun ganja kering di jalan Lintas Timur Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Kanit reskrim Polsek Bunut IPDA Turmin mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang menggunakan sepeda motor vega R membawa daun ganja kering dari Desa Kuala Sumendam Kecamatan Bandar Petalangan menuju Desa sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung memerintahkan personil gabungan Polsek Bunut dibawah pimpinan IPDA Turmin untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugaspun menemui kedua pelaku SH dan SK sedang mengendrai sepeda Vega R sesuai dengan ciri-ciri yang diimpormasikan oleh masyarakat sebelumnya.

Tidak mau buruannya lepas, personil gabungan Polsek Bunut pun langsung mengejar kedua pelaku, sehingga kedua pelaku dengan petugas terlibat saling kejar-kejaran dan barulah di jalan Lintas Timur Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan Kab.Pelalawan, kedua pelaku berhasil ditangkap dan petugaspun selanjutnya menggeledah badan kedua pelaku dan pada saat digeledah,petugas melihat pelaku SK membuang bungkusan kejalan dan petugaspun menyuruh pelaku SK untuk mengambil bungkusan tersebut dan setelah diperiksa petugas ternyata bungkusan tersebut berisikan daun ganja kering.

Dihadapan petugas,kedua pelaku mengakui bahwa daun ganja kering ditemukan petugas tersebut adalah milik  kedua pelaku dan daun ganja kering tersebut sebelumnya dibeli oleh kedua pelaku dari SY, selanjutnya petugaspun melakukan penyelidikan keberadaan SY dan akhirnya petugaspun berhasil menangkap SY (26 thn) di rumahnya desa Kuala Sumendam Kecamatan Bandar Petalangan kemudian petugaspun menggeledah rumah pelaku SY dengan disaksikan oleh Kades setempat dan dirumah pelaku SY,petugas menemukan sisa daun ganja kering yang berserakan kurang lebih seberat 11 gram, dua gulung kertas pembungkus, 2 lembar potongan kertas pembungkus, 1 Buah pisau pemotong pembungkus daun ganja kering yang terletak dilantai kamarnya pelaku SY .

Dihadapan petugas dengan disaksikan oleh kades setempat,pelaku SY mengakui bahwa daun ganja yang ditemukan petugas didalam kamarnya tersebut adalah miliknya dan pelaku SY juga mengakui bahwa sebelumnya pelaku SY telah menjual sebahagian daun ganja kering tersebut kepada SH dan SK.Untuk penyidikan lebih lanjut,petugaspun membawa ketiga pelaku dan barang bukti yang ada ke Polsek Bunut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga SIK,MHum melalui Kapolsek Bunut AKP Sahala Marpaung, Rabu (17/2/2016) membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba tersebut.

"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polsek Bunut dan perkaranya masih kita kembangkan " pungkas Kapolsek Bunut.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini