Tertipu Beli Motor di Olx.Com, Anggota Polri Dirugikan Rp 51 Juta

Redaksi Redaksi
Tertipu Beli Motor di Olx.Com, Anggota Polri Dirugikan Rp 51 Juta
ist.net
Tertipu Beli Motor di Olx.Com, Anggota Polri Dirugikan Rp 51 Juta.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Berkah Alfiandri (22) warga Jalan Limbungan Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, menjadi korban penipuan berbelanja melalui online, Sabtu (19/7) siang. Akibatnya, pria yang merupakan anggota Polri ini merugi puluhan juta rupiah.

Tak terima, Senin (20/7) sekitar pukul 22.15 WIB, dengan di dampingi orang tuanya korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan polisi. Kini Kasusnya sedang ditangani pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Peristiwa itu berawal, Jumat (18/7) siang, sekitar pukul 13.20 WIB, saat korban melihat iklan penjualan sepeda motor Yamaha Vixion di OLX.com. Merasa berminat, korban lalu menghubungi pemasang iklan An. Ahmad Taufan dengan nomor 0823-7715-9468. Setelah perbincangan, pelaku mengaku motor tersebut berada di Medan, Sumatera Utara. Seolah ingin menambah kepercayaan korban, pelaku menawarkan proses pengiriman melalui bandara.

Komunikasi pun terjadi, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang tanda jadi sejumlah Rp 7 juta dengan cara ditransfer berserta ongkos kirim. Untuk mempercepat pengiriman, pelaku kemudian memberikan nomor handphone 0852-9835-3473 yang katanya milik seorang pegawai di Bandara Medan. Melalui arahan pelaku agar korban segera mengirimkan sejumlah uang untuk mempermudah pengiriman motor tersebut.

Merasa percaya, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang dengan cara mentransfernya melalui gerai ATM yang ada di SPBU di Jalan Sembilang Kecamatan Rumbai Pesisir.

Adapun korban mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak 7 kali melalui Bank Mandiri dengan No Rekening 1590001524728 dan Bank BRI dengan No Rekening 584701015237532 An Ahmad Taufan.

Ada pun korban telah 7 kali melakukan pengiriman uang ke dua rekening pelaku dengan total keseluruhan Rp 51.194.047.00. Namun setelah uang dikirim dan hingga laporan ini dibuat sepeda motor Yamaha Vixion tersebut tidak sampai ketangan korban dan nomor telepon para pelaku sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun Sik Mik dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim YE Bambang Dewanto SH membenarkan adanya kasus penipuan online yang diterima pihaknya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 51.194.047.00 dengan 7 kali transaksi melalui ATM.

"Benar, laporannya telah kita terima, korban juga sudah dimintai keterangannya. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan kasus yang menimpa korban. Diharapkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan online. Bila tidak yakin, jangan melakukan transaksi melalui online," singkat Bambang, Selasa (21/7).(x3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini