ASN Pemprov Riau Diduga Tipu Pensiunan Guru Hingga Ratusan Juta

Redaksi Redaksi
ASN Pemprov Riau Diduga Tipu Pensiunan Guru Hingga Ratusan Juta
Surat perjanjian yang dibuat agar BKL agar mengembalikan SHM rumah milik Yuharti Yusuf.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Seorang PNS Pemprov Riau, BKL, diduga menipu seorang janda pensiunan guru berusia 75 tahun, Yuharti Yusuf, hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kasus ini akhirnya berujung dengan laporan ke Polda Riau.

Masalah bermula saat BKL yang juga tetangga korban ini berpura-pura simpati kepada Yuharti yang masih berduka atas meninggalnya anak gadis korban. BKL saat itu menawarkan kepada Yuharti untuk membeli rumah yang ditempatinya seharga Rp600 juta.

BKL yang sudah dianggap anak sendiri oleh korban ini selanjutnya meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah tersebut. Yuharti yang telah termakan bujuk rayu pun menyerahkan SHM rumahnya.

Tak disangka, BKL ternyata membaliknamakan sertifikat itu atas nama istrinya, KDS. Setelah itu, SHM tersebut diagunkan ke BPR Hasanah. Pihak bank pun lalu mentransfer dana sebesar Rp450 juta melalui rekening BRI Yuharti Yusuf.

Parahnya lagi, BKL kembali melanjutkan aksi liciknya dengan meminjam ATM Yuharti. Alasannya, untuk memastikan uang yang ditransfer tersebut sudah masuk. Yuharti pun percaya dan menyerahkan ATM kepada BKL.

Tak ayal, BKL pun menguras isi ATM korban. Beberapa kali uang tersebut ditransfer ke rekening istri dan anaknya.

Tak hanya uang hasil menggadaikan SHM Yuharti saja, uang sagu hati ketika korban ditabrak orang tak dikenal di Jalan Jenderal Sudirman sebesar Rp8 juta juga dilibas.

Yuharti baru tersadar dirinya ditipu ketika beberapa orang dari pihak bank datang dan akan menyita rumahnya. Yuharti diminta mengosongkan rumah yang ditempatinya karena akan dilelang. Yuharti pun menolak, karena dia tak pernah meminjam uang ke bank mana pun.

Pihak bank pun menjelaskan jika rumah itu atas nama KDS, anak mantan bupati dan mantan anggota DPRD, istri BKL.

Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu memberi solusi membuat surat perjanjian di atas meterai yang ditandatangani BKL pada 17 Nopember 2024 lalu.

Dalam perjanjian yang disaksikan Sekretaris RT setempat, BKL berjanji akan membayar uang pembelian rumah itu kepada korban paling lambat 28 Februari 2025.

Sejak perjanjian itu dibuat, BKL sudah jarang tinggal di rumah Yuharti, meski barang-barangnya masih ditinggal di rumah itu.

Tak terlihat adanya itikad baik, BKL pun dilaporkan ke Polda Riau dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

"Kalau tak sanggup bayar, tolong sertifikat rumah mama dikembalikan," kata Yuharti yang hidup sebatang kara ini.

Kuasa hukum Yuharti, Ridwan Comeng, SH, MH meminta kepolisian untuk secepatnya memanggil dan menangkap BKL.

Sejauh ini, BKL yang dikonfirmasi melalui selulernya tak memberikan jawaban. Pesan yang dikirim pun tak dibalas.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini