Tertangkap Miliki Sabu, Dua Pria Ini Gagal Lebaran Bersama Keluarga

Redaksi Redaksi
Tertangkap Miliki Sabu, Dua Pria Ini Gagal Lebaran Bersama Keluarga
riaueditor
Barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku

PEKANBARU, riaueditor.com - Bulan Ramadan seharusnya diisi dengan hal-hal yang bersifat kebaikan. Namun apa yang dilakukan Muhamad Alfarizi (23) dan Ardan (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.


Keduanya tertangkap tangan memiliki sabu dan gagal menikmati lebaran Idul Fitri bersama keluarga.


Alfarizi dan Ardan diamankan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Pos Gurindam 09 depan Mall Pekanbaru oleh petugas Sat Lantas Polresta Pekanbaru, Kamis (14/6/2018) siang sekitar pukul 14.30 WIB.


Penangkapan keduanya tersangka berawal saat petugas Lantas di Pos Gurindam 09 memberhentikan sepeda motor yang digunakan keduanya.


Saat petugas menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan  sipengendara, lalu dalam waktu yamg bersamaan, seorang pelaku yang duduk dibonceng turun dari sepeda motor sambil membuang bungkusan plastik yang diduga sabu dan hal itu dilihat (diketahui) oleh petugas Lantas.


Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dan unit sepeda motor Jupiter MX Nopol BM 6842 JT.


"Kedua tersangka awalnya ditangkap oleh petugas Satlantas yang menanyakan kelengkapan surat kendaraan yang dikendarai saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Pos Gurindam 09," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman SIK, Senin (18/6/2018).


Deddy menambahkan, saat petugas menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraannya, pelaku yang duduk diboncengan turun dari sepeda motor sambil membuang sesuatu yang diduga sabu dan hal itu dilihat (diketahui) oleh petugas Lantas bernama Brigadir Dani Pohan.


Selanjutnya kedua pelaku dan barang buktinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


"Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengap ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun," pungkas Deddy. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini