Terkait Karhutla, Polda Riau Bidik PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana

Redaksi Redaksi
Terkait Karhutla, Polda Riau Bidik PT Sumatera Riang Lestari dan PT Bina Duta Laksana
foto: Ist
PEKANBARU, Riaueditor.com - Keseriusan Polda Riau dalam mengusut perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan patut diacungi jempol. Setelah sebelumnya menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka, kini dua perusahaan besar lainnya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir tengah di bidik.

Kedua perusahaan itu adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Bina Duta Laksana (BDL). "Dua perusahaan itu diduga juga membakar lahannya dan penyelidikannya perkaranya tengah ditangani oleh Polres Indragiri Hilir," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, Minggu (20/9) siang.

Polres Indragiri Hilir masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan itu atas kasus pembakaran lahan (karhutla) tersebut. Hingga hari ini 10 orang saksi telah dimintai keterangannya. "Masih bekerja, 10 orang saksi telah dimintai keterangan dan belum ada ditetapkan tersangka," terang Guntur.

Dikatakannya, untuk tersangka perorangan/masyarakat, Polda Riau dan jajaran sudah menangkap 48 orang pelaku pembakar lahan, termasuk PT Langgam Inti Hibrindo berikut General Managernya juga turut ditetapkan sebagai tersangka

"Himgga saat ini, 21 perkara sudah penyidikan, dua perkara Tahap I, dan 22 perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21)," ujarnya.

Polres Indragiri Hilir dan Polres Indragiri Hulu yang terbanyak mengamankan pelaku pembakaran lahan, dengan masing-masing delapan tersangka yang sudah di penjara. "Di Polres Pelalawan ada 7 tersangka, Polres Rohul dan Rohil masing-masing ada 5 tersangka, di Polres Siak ada 4 tersangka, selanjutnya Polres Kampar dan Dumai masing-masing 3 orang tersangka, serta Polres Kepulauan Meranti ada 1 tersangka," urainya.

Sampai kini, Polda Riau dan jajaran mencatat luas lahan yang terbakar dan diamankan adalah 1248,18 hektar. Kepolisian Daerah (Polda) Riau, tegas Guntur, akan terus melakukan upaya maksimal guna menekan kasus tersebut. "Sejak awal kita telah kita tegaskan, baik perorangan atau perusahaan (korporasi) akan diberikan sangsi tegas apabila terlibat dalam pembakaran lahan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan, Polda Riau telah menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) sebagai tersangka. Bahkan sang General Manager PT LIH Frans Katihokang kini meringkuk dipenjara atas dugaan kelalaian sehingga lahan PT LIH seluas 533 hektar hangus terbakar.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini