Tengku Azman Akui Kadis PUPR Meranti Belum di Tahan Kejari

Redaksi Redaksi
Tengku Azman Akui Kadis PUPR Meranti Belum di Tahan Kejari
ist.

PEKANBARU, riaueditor.com - Sekretasris Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPU-PRPKP) Kepulauan Meranti, Tengku Azman mengakui jika saat ini Kadis PUPRPKP Kep Meranti yang kini dijabat Haryadi belum ditahan oleh pihak Kejaksaan, terkait kasus dugaan korupsi Pelabuhan Sungai Tohor Barat di Kecamatan Tebingtinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Setahu saya dia (Kadis-PUPRPK-red) belum ada ditahan, sebab beliau kan ikut rombongan Bupati ke Makassar dan belum tiba di Meranti," ujar Tengku Azman pada oketimes.com saat dikontak lewat ponselnya, Minggu (17/12/2017) sore.

Diakuinya, bahwa saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Pelabuhan Sungai Tohor Barat di Kecamatan Tebingtinggi Timur Kepulauan Meranti tahun anggaran 2014 hingga 2015 lalu senilai Rp 8,2 miliar, dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pimpinannya itu.

"Kalau gak salah saya, dapat info bahwa besok beliau (Kadis PUPRPKP-red) akan masuk kantor, tapi yang jelas saat ini beliau belum ada di Meranti," ujar Tengku Azman dengan meyakinkan.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Kepulauan Meranti menetapkan 4 tersangka dan menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi Pelabuhan Sungai Tohor Barat di Kecamatan Tebingtinggi Timur Kepulauan Meranti tahun anggaran 2014 hingga 2015 lalu senilai Rp 8,2 miliar pada Kamis (15/12/2017).

Keempat tersangka itu, yakni Har merupakan Kepala Dinas, Fah adalah Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan Bas dan Yud merupakan kontraktor pemenang tender dermaga tersebut.

Akan tetapi Kejari hanya menahan tiga tersangka yakni, Fah selaku Kabid, Bas dan Yud selaku rekanan, sedangkan Har Kadis PUPRPKP tidak ikut ditahan lantaran lagi pergi ke luar kota bersama rombongan Bupati Kepulauan Meranti ke Makassar.

Penahanan terhadap ke Empat tersangka itu, berdasarkan surat penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Meranti nomor print-01/N.4.14/fd.1/09/2017 tanggal 20 September.

"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Har selaku PA (Pengguna Anggaran), Fah selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Bas selaku Sub Kontraktor dan Yud selaku pemenang tender," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Suwarjana SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino SH ujar Roy Modino pada wartawan.

Dijelaskan Roy, Tiga dari Empat tersangka yakni Fah, Bas dan Yud, setelah dilakukan pemeriksaan diruang Pidsus akan langsung dititipkan atau ditahan di Cabang Rutan Selatpanjang, Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Selatpanjang Kota selama 20 hari kedepan.

Sementara, Tersangka bernisial Har selaku PA yang saat ini menjabat sebagai Kepala DPUPRPK Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 14 Desember 2017.

"Tersangka Har tidak memenuhi panggilan kita, dia berkilah sedang berada diluar kota, namun kita akan tetap memprosesnya. Jika mangkir lagi akan kita keluarkan surat pencekalan dan DPO," kata Roy.

Tersangka Bas dan Yud keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17:00 tanpa kuasa hukum. Sebelum menuju Rutan, mereka diarahkan ke RSUD untuk diperiksa kesehatannya.

Sementara Fah masih diperiksa, karena berkasnya masih kurang lengkap, dia ditemani kuasa hukumnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidsus, penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan dermaga tersebut menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar dengan total kerugian sebesar Rp850 juta.

"Penyelidikan kasus korupsi ini berdasarkan laporan masyarakat dilanjutkan dengan proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti. Kerugian negara yang kita taksir mencapai Rp850 juta, angka itu kemungkinan bertambah hingga Rp 1 miliar lebih karena ada item yang luput dari penyidikan dan belum sempat dilakukan," kata Roy lagi.

Sebelumnya, Roy menilai ada kerugian negara terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Sungai Tohor Barat yang menggunakan dana APBD tersebut.

"Tentu ada kerugian negara di situ, soalnya pelabuhan itu tidak selesai dan tidak bisa digunakan. Sedangkan realisasi hanya 89 persen," ujar Roy.

Roy juga mengungkapkan, selain tidak siap, pelabuhan tersebut juga dinilai tidak sesuai bestek.

"Dari pemeriksaan di lapangan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menemukan beberapa titik yang tidak sesuai bestek," ujar Roy

Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibangun secara 2 tahap, dimana pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana DAK. (ars) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini