Tak Terima Dipukuli, Istri Lapor Polisi

Redaksi Redaksi
Tak Terima Dipukuli, Istri Lapor Polisi
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh Uliyah Himawati (27) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di Desa Pulau Gajah Kecamatan Rengat Kabupaten Inderagiri Hulu (Inhu). Tak terima sering dipukuli, IRT ini akhirnya melaporkan sang suami ke Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk ketika dikonfirmasikan Kamis (5/2) melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait Tindak Pidana KDRT.

"Korbanya adalah Uliyah Himawati sementara pelakunya adalah suaminya sendiri Aep Hermawan," katanya.

Awalnya korban melakukan panen cabe sebanyak 18 kg, dan dijual seharga Rp. 540 ribu, lalu korban memakai uang tersebut untuk membeli obat sebesar Rp. 150 ribu, membayar utang Hp Rp. 150 ribu dan belanja Rp. 40 rbu dan sisa Rp. 200 ribu.

"Kemudian suami korban menanyakan sisa uang Rp. 200 ribu tersebut, pelapor mengatakan kalau uangnya sudah habis, mendengar uangnya habis pelaku langsung memukuli korban hingga matanya memar dan bengkak," terang Yaarmen.

Korbanpun akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Inhu terkait tindak KDRT untuk diproses lebih lanjut, tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini