Tahan Mantan Kepala DPPKAD Pelalawan, Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka BTT

Redaksi Redaksi
Tahan Mantan Kepala DPPKAD Pelalawan, Kejati Riau Tetapkan 3 Tersangka BTT
ist.

PEKANBARU, riaueditor.com - Terkait dugaan kasus korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) Pelalawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi tersebut. Dua diantaranya merupakan pegawai di lingkungan Pemkab Pelalawan, dan seorang dari kalangan swasta.     

Ketiga tersangka tersebut berinisial LMN mantan Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Pelalawan, ASI Pegawai staf Pemkab Pelalawan dan KSM dari kalangan swasta. 

"Status ketiganya sudah tersangka, tapi yang kita panggil masih LMN yang saat kini masih tahap melengkapi administrasi pemeriksaan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan, Selasa (05/09/2017) siang.

Menurutnya, kehadiran LMN sendiri memenuhi panggilan penyidik. Rencananya ia langsung ditahan, setelah menyelesaikan proses administrasi di Kejati Riau. "Setelah prosesnya selesai, berkemungkinan MLM kita tahan hari ini," ungkap mantan Kajari Mukomuko itu meyakinkan.

Sedangkan untuk dua tersangka lain lanjut Sugeng, pihaknya akan segera memanggil keduanya. "Untuk ASI dan KSM akan kami panggil secepatnya," tegas Aspidsus Kejati Riau seraya menyebutkan keduanya berkemungkinan akan menyusul untuk ditahan seperti LMN.

Dijelaskannya, keterlibatan LMN pada kasus BTT 2012 lalu selaku Kepala DPPKAD yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran, atau pihak yang mengelola bantuan dana tak terduga tersebut. Selain ketiganya, diduga ada pihak lain yang turut kecipratan penyelewengan duit negara itu.

Berdasarkan hitungan pihaknya melalui lembaga resmi auditor, kerugian negara dalam korupsi BTT ditaksir mencapai Rp2,4 miliar, dari total anggaran keseluruhan sekitar Rp9 miliar. Kejati Riau sendiri sudah memeriksa sekitar 70 orang saksi, serta menyita aset dokumen dan uang tunai dalam kasus tersebut.

Dari pantauan, LMN masih berada di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Riau dan belum keluar sejak dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Aspidus Kejati Riau. "Nanti kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk, tunggu saja," jawab Sugeng Riyanta saat ditanyai soal penahanan mantan Kepala DPPKAD Pelalawan itu. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini