Syabas, 9 Miliar Hasil Sitaan Korupsi Kejari Rohil Dikembalikan ke Kas Daerah

Redaksi Redaksi
Syabas, 9 Miliar Hasil Sitaan Korupsi Kejari Rohil Dikembalikan ke Kas Daerah
hen/riaueditor.com
Penyerahan uang sitaan Kejari Rohil sebesar Rp9 miliar ke Pemkab Rohil.

BAGANSIAPAPI, riaueditor.com - Syabas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir secara resmi menyerahkan hasil sitaan korupsi mantan pejabat sebesar 9 miliar untuk dikembalikan ke Kas Daerah.

Uang tersebut hasil dari pengembalikan saudara Buskasri CS kepada Kejari pada kasus korupsi jembatan Pedamaran II yang dititipkan ke Bank BRI Cabang Bagansiapiapi.

Serah terima uang tersebut diserahkan langsung Jaksa Eksekusi, Odit Megonondo kepada Kepala Bapenda Rohil Cicik Mawardi untuk dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara, kemudian uang sitaan diserahkan langsung kepada Kepala Bapenda, Cicik Mawardi di aula rapat lantai II Bank BRI, Jalan Merdeka, Rabu pagi (13/12).

"Hari ini kami tuntaskan putusan tersebut sebagai tugas jaksa selaku eksekutor dan kami serahkan ke Pemda Rohil, sekali lagi kami sangat mengapresiasi penyerahan ini karena dihadiri langsung oleh Pak Bupati beserta jajarannya maupun ketua DPRD," papar Kajari Rohil, Bima Suprayoga.

Jaksa dengan segudang prestasi ini menjelaskan, bahwa uang yang diserahkan ke Pemda Rohil itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sampai persidangan perkara Pedamaran II, dan sekarang perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap putusannya antara lain berbunyi uang Rp.9 miliar dikembalikan ke Pemda Rohil.

Lebih lanjut, pengembalian uang korupsi bukan semata-mata menghukum orang yang bersalah tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara karena kerugian itu dialami oleh pemda.

"Saya secara maksimal berjuang di persidangan agar uang yang dikorupsikan dikembalikan ke pemda Rohil, Alhamdulillah perjuangan tersebut membuahkan hasil, keputusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan hari ini resmi tugas kami selesai untuk perkara pada jembatan pedamaran II, dan mengenai uang tersebut sudah akan disetorkan ke kas daerah secara teknis akan ditindaklanjuti Jaksa saya," terangnya.

Senada dengan itu, harapan Bupati Rohil H Suyatno, Bima menghimbau agar pejabat lainnya tidak melakukan tindak pidana korupsi lagi di masa mendatang, tentunya dengan menegaskan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkoodinasi dengan TP4D Kejari Rohil dalam menjalankan program-program pemerintah.

"Saya berharap Pak Bupati dan jajarannya untuk berperan aktif berkoordinasi dengan kami, dan kami siap mengawal pembangunan termasuk Dana Desa pun akan kami amankan," tandasnya.

Turut hadir dalam acara penyerahan uang sebesar miliyar, yakni Kajari Bima Suprayoga SH,MHum, Bupati Suyatno, Ketua DPRD Nasruddin Hasan, Sekda Surya Arfan, Kepala BKAD Syafruddin, Kasi Intel Odit Megonondo, Kasi Pidsus Afirin Muchtar, Kasi Pidum Sobrani Binzar, dan Kasi Datun Andreas Tarigan, kepala BRI Cabang Bagansiapiapi Awang S Wijaya, Kabag Humas Hermanto SSos dan Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi. (hen)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini