Sumber Uang Bowo Sidik untuk ‘Serangan Fajar’ Sudah Teridentifikasi

Redaksi Redaksi
Sumber Uang Bowo Sidik untuk ‘Serangan Fajar’ Sudah Teridentifikasi
(Foto: ANTARA)
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 28 Maret 2019.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 8 miliar tersebut dikumpulkan dan dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar Pemilu 2019. Uang dalam bentuk pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 itu telah dimasukkan dalam 400.000 amplop dengan 84 kardus.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari suap dan gratifikasi dengan total sekitar Rp 8 miliar yang diterima Bowo, sebanyak Rp 1,5 miliar berasal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Suap tersebut diberikan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti lantaran Bowo telah membantu perusahaannya mendapatkan kembali kontrak kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) terkait jasa pengangkutan menggunakan kapal PT HTK.

"Kalau kita identifikasi saat ini ada uang sekitar Rp 8 miliar yang sudah berada di dalam kardus tersebut. Itu sebagian atau sekitar Rp 1,5 miliar di antaranya diduga merupakan berasal dari penerimaan pertama sampai penerimaan keenam. Itu diduga berasal dari pihak di PT HTK," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3/2019) malam.

Sementara Rp 6,5 miliar lainnya diduga diterima Bowo dari sejumlah pihak lain. Febri mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi para pihak pemberi uang tersebut.

"Ada selisihnya Rp 6,5 miliar yang lain yang juga sudah kami identifikasi sumbernya," katanya.

Meski demikian Febri masih enggan mengungkap identitas para pihak tersebut. Febri hanya menyebut uang tersebut diberikan kepada Bowo lantaran posisinya sebagai anggota DPR.

"Saat ini yang bisa kami sampaikan itu diduga dari pihak-pihak yang ada keterkaitan jabatan dengan tersangka yang merupakan anggota DPR RI ini. Karena itulah KPK menggunakan pasal 12 B atau gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja," katanya.

Febri memastikan tim penyidik bakal terus mendalami para pihak yang diduga memberikan suap dan gratifikasi kepada Bowo. Selain itu, KPK juga bakal mendalami perubahan bentuk yang terjadi dalam penerimaan suap dan gratifikasi tersebut. Diduga, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo diubah bentuknya menjadi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang dipersiapkannya untuk serangan fajar.

"Tentu juga akan kami dalami bagaimana perubahan, misalnya, dari dugaan penerimaan berupa ratusan juta rupiah dan Dollar AS, kemudian, diubah menjadi Rp 50.000 dan Rp 20.000, yang kami duga itu akan digunakan sebagai 'serangan fajar' untuk kepentingan pemilu legislatif. Karena BSP (Bowo Sidik Pangarso) ini menjadi calon anggota legislatif di Jawa Tengah," kata Febri.

Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk. Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019) hingga Kamis (28/3/2019) dinihari.

Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia. Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton. Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan. Uang dalam pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

beritasatu.com


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini