Sujarwo Pertanyakan Proses Laporannya ke Polsek Bukit Raya

Redaksi Redaksi
PEKANBARU(riaueditor)- Proses penegakan hukum di Polsek Bukit Raya, kembali jadi keluhan masyarakat Kota Pekanbaru. Pasalnya, laporan atas tindak pidana yang dilaporkan tertanggal 02 Agustus 2012, hingga kini belum ada kejelasan duduk perkaranya. Kondisi ini paling tidak yang dialami oleh pelapor, Sujarwo.

"Saya bingung saja, Pada tanggal 02 Agustus 2012, saya membuat laporan tindak pidana atas penghinaan dan fitnah yang dilakukan Tomi Chandra. Laporan ketika itu diterima Briptu Hasmin Lubis selaku KA SPKT-III Polsek Bukit Raya, dengan nomor laporan STPL/1011/VIII/2012. Kini belum ada titik terang," katanya.

Ini disampaikan Sujarwo kepada wartawan, Jumat (11/1) ketika ditemui dirumahnya Jalan Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Memang katanya, sejak surat laporannya masuk ke Polsek Bukit Raya, dia telah empat kali diminta keterangan (BAP) oleh penyidik tim II di Polsek Bukit Raya. Semua sudah dipaparkan.

"Kepada penyidik tim II di Polsek Bukit Raya, semuanya sudah saya paparkan ke penyidik. Bahkan sudah sebanyak empat kali. Tentunya memberikan hal kronologi tindak pidana dilakukan Tomi Chandra (terlapor) Direktur UD Chandra Makmur ke saya. Terakhir saya dipanggil penyidik pada Kamis pecan lalu," terangnya.

Pria kelahiran tahun 1973 ini paparkan, tindak pidana penghinaan dan fitnah yang dilakukan Tomi Chandra sebagai terlapor. Dimana katanya, berawal disaat  dirinya dituding Tomi Chandra bahwa menggelapkan uang perusahaan atas tagihan dilakukannya sebagai sales. Padahal, itu semuanya tidak benar diungkap.

"Saya dituding atau difitnah menggelapkan uang perusahaan atas tagihan yang dilakukan dengan mentransfer kerekening BRI, milik istri saya. Padahal, istri saya sendiri tidak punya rekening BRI. Inikan fitnah, maka ini saya laporkan ke Polsek Bukit Raya," katanya sembari menegaskan, keadilan ini diminta.

Dijelaskanya, tudingan Tomi Chandra itu disampaikan kepada pihak Adermi yang telah dirinya beri kuasa untuk menyelesaikan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan UD Chandra Makmur. Dimana sebutnya, pada tanggal 8 Mei 2012 lalu, dirinya di PHK secara sepihak dengan tanpa alasan yang jelas.

"Saya mendapatkan kabar belakangan ini, dikala Adermi yang telah saya berikan kuasa untuk menyelesaikan permasalahan PHK dilakukan UD Chandra Makmur. Saat itulah Tomi Chandra memaparkan ke Adermi, kalau saya gelapkan uang perusahaan yang seperti disampaikan ke Adermi. Maka, saya minta keadilan," katanya.

Sementara itu Adermi, ditempat yang sama mengatakan, benar telah ada laporan dilakukan Sujarwo ke Polsek Bukit Raya. "Bahkan terkait laporan itu juga saya dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polsek Bukit Raya melalui penyidik tim II yang bernama Hari. Semuanya saya paparkan ke penyidik Polsek," katanya.

Ditempat terpisah, Tomi Chandra sebagai terlapor saat dihubung melalu seluler terkait ini, Jumat (11/1) sore, tidak mengangkatnya. Bahkan dikirim sms tidak dibalasnya. Sedangkan penyidik tim II Hari dihubungi melalu seluler, terkait ini mengatakan, tidak kewenangannya beri keterangan. Hubungi saja Kanit.

"Memang benar, ada kasus Sujarwo yang sedang saya tangani terkait laporan hal penghinaan sesuai diterima. Kalau masalah penyidikan kasus ini masih berjalan dan telah dipanggil itu baik Sujarwo (pelapor) untuk di BAP. Komunikasi tetap dilakukan. Tapi untuk lebih jelas perkembangan, tanya ke Kanit," katanya.(das)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini