Suami Aniaya Istri Dipolisikan

Redaksi Redaksi
Suami Aniaya Istri Dipolisikan
ilustrasi
Suami Aniaya Istri Dipolisikan.
RENGAT, riaueditor.com - Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami seorang ibu rumah tangga (IRT), Norafin Afriani (26) warga jalan Hanglekir gg Imam Bonjol, Rengat. Tak senang, korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Inhu, pada Selasa (19/5) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Kamis (21/5) mengatakan, korban mengalami luka memar di bagian kepala lalu melaporkan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Samsul Ahmad yang tak lain adalah suami korban.

"Kronologisnya pada (19/5) sekitar pukul 06.30 wib, Samsul Ahmad mendatangi rumah korban dengan membuka paksa pintu rumah dan membawa kabur anak korban, Muhammad Rizki Kurniawan," katanya.

Pada keesokan paginya, Rabu (20/5/2015) pelaku kembali datang dan menganiaya korban, memukul agian kepala, tengkuk, pelipis sebelah kanan, dan lengan korban.

"Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian kepala dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan langsung memeriksa saksi, melakukan Ver, serta menyelidiki pelaku, tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini