Setubuhi Pelajar, Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Setubuhi Pelajar, Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, menangkap SR alias Pacul (18), warga Jalan Dr Samratulangi RT 001 RW 001 Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.


Pacul diamankan karena menyetubuhi Mawar (16) bukan nama sebenarnya yang masih berstatus sebagai pelajar.


"Dia (Pacul) kita tangkap setelah ada laporan dari kakak korban berinisial SH (31)," kata Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdi, Jumat (18/10).


Pacul menyetubuhi Mawar disebuah hotel yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto pada Senin (14/10) dengan diiming-imingi dan bujuk rayu. 


Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah SH kakak korban mendapat informasi bahwa adik perempuannya RH berada di kamar 336 lantai 3 sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kota Pekanbaru.


Mendapat informasi itu, SH langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dan mendapati adik perempuannya berada sekamar dengan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki.


Kaget, kakak korban menanyakan kepada adiknya apakah ada disetubuhi atau dicabuli oleh seseorang dan korban menjawab bahwa ianya telah disetubuhi oleh Pacul. 


"Dari pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan hubungan badan dengan korban," ungkap Kapolsek. 


Selain hasil visum et revertum, polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu. 


"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata AKP Sunarti.  (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini