Polda Riau Selidiki Penggundulan Hutan Mangrove di Palika Rohil

Redaksi Redaksi
Polda Riau Selidiki Penggundulan Hutan Mangrove di Palika Rohil
Kawasan mangrove di Palika Rohil yang gundul akibat perambahan.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Polda Riau mengusut dugaan perambahan hutan mangrove seluas 100 hektare di wilayah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Langkah cepat tersebut sebagai bukti komitmen dalam menindak tegas kejahatan lingkungan melalui program Green Policing, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana kehutanan diproses secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan kerusakan kawasan mangrove ditemukan di sejumlah titik, mulai dari Dusun Lestari Indah Sungai Sanggul hingga Dusun Batang Kopau. Kawasan yang diduga dirambah merupakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir untuk mencegah abrasi, menyerap karbon biru (blue carbon), menjaga keseimbangan ekosistem serta menjadi habitat berbagai jenis flora dan fauna.

Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan pembuktian ilmiah guna mengungkap fakta di lapangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polda Riau.

Kombes Ade Kuncoro menuturkan, tim penyidik bekerja intensif melakukan pemeriksaan lokasi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan. Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan akan dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Ditreskrimsus Polda Riau juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi teknis terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, pengukuran luas kawasan yang terdampak, analisis kerusakan ekologis, hingga melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.

Perusakan hutan mangrove tak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat pesisir yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor perikanan dan sumber daya alam.

Hilangnya vegetasi mangrove berpotensi meningkatkan abrasi pantai, memicu intrusi air laut, mengurangi kemampuan kawasan menyerap karbon, serta merusak habitat berbagai satwa yang hidup di ekosistem pesisir.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini