Satu Dakwaan Jaksa tak Terbukti, Annas Ajukan Upaya Banding

Redaksi Redaksi
Satu Dakwaan Jaksa tak Terbukti, Annas Ajukan Upaya Banding
foto: Ist
Annas Maamun di persidangan Tipikor Bandung.
BANDUNG, Riaueditor.com -- Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gubernur Riau non-aktif, Annas Maamun dalam perkara dugaan suap pada kasus perubahan kawasan hutan dengan pihak yang berbeda dan proyek dinas senilai Rp 5,5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6) kemarin.

Dalam putusannya, disebutkan bahwa Annas Maamun telah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan ketiga dengan pasal 12 huruf b dinyatakan tak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Karenanya, menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa KPK. Meski demikian, Jaksa Irene Putri menyatakan pikir-pikir karena ada dakwaan yang dipatahkan Majelis Hakim. Sedangkan Annas langsung meresponnya dengan mengambil langkah banding.

Mestinya, kata penasehat hukumnya, masa hukuman kliennya berkurang. "Karena tuntutan jaksa 6 tahun, sementara ada satu dakwaan tak terbukti, sementara kontruksi putusannya 6 tahun, karenanya kita lakukan upaya banding," kata Hj Eva Nora SH.

Majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa memasukan areal kelapa sawit 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Sengingi dan 1.214 hektare milik Gulat Medali Emas Manurung dan kebun kelapa sawit milik Edison Marudut Marsadauli seluas 120 hektare ke dalam usulan revisi surat perubahan luas hutan, di luar yang direkomendasikan Tim Terpadu Kehutanan Riau, tak bisa dibenarkan.

Revisi itu, katanya, diikuti permintaan uang kepada Gulat sebesar Rp 2,9 miliar namun disanggupi Rp 2 miliar. Uang itu kemudian diantar ke rumah Annas di kawasan Cibubur sebelum ditangkap petugas KPK.

Dengan demikian, kata majelis hakim, unsur menerima hadiah terpenuhi. Perbuatan itu dinilai pula sebagai kesengajaan perbuatan. Sebagai gubernur, jelasnya, terdakwa semestinya tahu kode etik, ketentuan lainnya sebagai pejabat, dan program bebas KKN.


Annas Maamun dikerubungi wartawan usai sidang di PN Tipikor Bandung

Vonis enam tahun bagi Gubernur Riau non aktif ini memang diluar prediksi banyak pihak. Bahkan, kuasa hukum nya Hj Eva Nora SH menilai banyak kejanggalan dan keanehan. Lazimnya vonis hakim selalu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Annas dituntut dengan 3 dakwaan komulatif dan masing-masing dakwaan disusun secara alternatif, dengan  tuntutan 6 tahun. Tapi hakim  berpendpaat bahwa dakwaan ke 3 tidak terbukti, hanya 2 dakwaan jaksa yang terbukti dipersidangan. Tapi hakim memvonis 6 tahun, sesuai dengan tuntutan jaksa. Ini sangat aneh karena ada dakwaan yang tidak terbukti tapi putusannya tidak berkurang dari tuntutan," beber Eva.

Dakwaan ketiga yang tidak terbukti itu kata Eva yakni Annas didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Palma. "Dari tiga dakwaan tersebut hanya dakwaan kesatu dan kedua saja yang terbukti di persidangan. Sedangkan dakwaan ketiga menurut hakim tidak terbukti yaitu menerima gratifikasi dari PT Duta Palma," pungkas Eva Nora.(Nz)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini