Resepsionis Hotel Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp 7 Juta Lebih

Redaksi Redaksi
Resepsionis Hotel Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp 7 Juta Lebih
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang perempuan memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan uang perusahaan untuk keuntungannya sendiri.


DA alias Desi (21) warga Jalan Sail Gg Baru RT 03 RW14 Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang kesehariannya bekerja sebagai resepsionis di Hotel Sabrina Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, tidak menyetorkan uang di tempat ia bekerja sebanyak Rp 7.851.000.


Kasus itu terungkap setelah pihak manajemen hotel, saat pergantian shift mendapati uang hasil sewa kamar yang seharusnya tersimpan dibrankas sudah tidak ada, setelah dicari muaranya, mengarah ke tersangka.


Manajemen hotel lalu mendatangi rumah Desi dan meminta untuk mengembalikan uang sewa kamar yang diambilnya itu. Namun, tidak ada niat baik Desi mengembalikan uang itu. 


Atas perbuatannya, pada Selasa (14/1/2020) pihak hotel lantas melaporkan Desi ke pihak yang berwajib.


Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti melalui Kanit Reskrim Iptu Syahril Abdi membenarkan adanya laporan tersebut. 


"Benar, pelaku ini sebagai resepsionis dan menerima uang hasil sewa kamar dari tamu hotel. Tapi dia menyalahgunakan jabatannya dan merugikan perusahaan," jelas Abdi, Senin (20/1/2020).


Berdasarkan pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, pelaku menggelapkan uang setoran pada Jumat (11/10/2019) lalu.


Dihadapan petugas, Desi mengaku uang itu digunakannya untuk kebutuhan hidupnya sendiri, dan tidak ada yang tersisa.


Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan atau jabatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini