Pontjo Sutowo Diminta Kosongkan Hotel Sultan Jam 12 Malam Ini

Redaksi Redaksi
Pontjo Sutowo Diminta Kosongkan Hotel Sultan Jam 12 Malam Ini
Foto: The Sultan Hotel & Residence Jakarta (Dok: The Sultan Hotel & Residence)

JAKARTA - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberikan waktu kepada PT Indobuldco milik Potnjo Sutowo untuk mengosongkan Hotel Sultan pada 29 September 2023, Jumat ini.

Jika itu tidak dilakukan oleh PT Indubuldco, maka akan ada sanksi hukum pidana dan tipikor yang akan dikenakan. "Menghitung hari berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri kalau tidak dikosongkan, ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian, mengutip Detikcom, Jumat (29/9/2023).

Atas keputusan itu, kata Saor, pihaknya sudah berkirim surat kepada PT Indobuildco agar pengosongan Hotel Sultan segera dilakukan. Hal itu sesuai habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang berakhir pada Maret dan April 2023.

"Sampai detik ini mereka nggak pernah mengajukan surat atau ucapan untuk mohon izin (perpanjangan), tidak ada. Padahal sebagai pemegang HPL (Hak Pengelolaan) ya PPKGBK," tegasnya.

Saor menegaskan bahwa 1 barang pun yang ada di Hotel Sultan tidak akan diambil PPKGBK. Pihaknya meminta tanah milik negara itu dikembalikan dalam keadaan kosong. "Kalau menanggapi dengan baik, maka tanah ya dikosongkan. 1 butir pun barang-barang itu kita tidak ambil, kita letakkan di situ, kemudian mereka ambil," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah juga menegaskan bahwa barang-barang Hotel Sultan tidak akan diambil karena itu menjadi haknya. Berbeda dengan tanah yang berdiri di atasnya, merupakan hak milik negara yang dibebaskan pada tahun 1959-1962.

"Di situ ada selimut, tempat tidur, sendok, tolong dikosongkan lah. Kita berharap pihak Indobuildco cukup mengerti yang mana haknya dan mana yang bukan haknya. Sendok, garpu, tempat tidur, AC, properti hotel, itu kita percaya (haknya Indobuildco)," tuturnya.

Saat ditanya apakah pengosongan yang dimaksud dalam bentuk lahan atau bangunan, Chandra menyebut itu merupakan hal teknis yang bisa dibicarakan antara pihak Hotel Sultan dengan PPKGBK.

"Pengosongan itu masalah teknis, derajatnya di bawah yang lebih filosofis yaitu mau kosongkan atau nggak. Masalah teknis kita bisa bicara," imbuhnya.(sumber)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini