Rampok Tikam Kepala Sopir Taksi Online di Pekanbaru di Dor Polisi

Redaksi Redaksi
Rampok Tikam Kepala Sopir Taksi Online di Pekanbaru di Dor Polisi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Perburuan terhadap pelaku perampokan yang dialami seorang driver mobil online di Jalan Budi Daya Ujung, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (21/12) lalu akhirnya membuahkan hasil.


Tak waktu lama bagi polisi untuk bisa mengungkap kasus itu, dan meringkus tersangka kasus pencurian dengan kekerasan itu.


Unit Reskrim Polsek Tampan berhasil membekuk tersangka SA (21) diwilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (23/12), sekitar pukul 15.12 WIB.


Sebelum ditangkap, pria yang kesehariannya bekerja sebagai supir travel lintas Pekanbaru-Padang itu terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melawan dan melarikan diri.


Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumbantoruan mengatakan, penangkapan berawal dari handphone korban yang dibawa lari oleh pelaku dalam keadaan aktif, namun nomornya sudah diganti, di tangan seorang pria berinisial RK (17).


"Dari pengakuannya, RK membeli handphone milik korban dari pelaku dengan harga 1,5 juta," kata Juper, saat ekspos di Mapolsek Tampan, Kamis (26/12).


Lanjut Juper, lalu dilakukan pengembangan dan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku menuju ke arah Sumatera Barat dengan menggunakan dua mobil. 


Mendapati informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tampan langsung melakukan pengejaran dan mendapati pelaku diwilayah Bukittinggi.


"Tersangka kita tangkap diwilayah Bukittinggi. Saat ditangkap pelaku ini mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tembakan terukur," ungkapnya. 


Ditambahkan Juper, saat kabur menuju ke Sumatera Barat, dalam perjalanannya pelaku sempat mengganti velg mobil korban dengan mobil milik pelaku dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.


"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Juper. 


Dalam aksinya, pelaku sengaja menyamar sebagai penumpang mobil online. Ditengah perjalanan, pelaku menyerang korban dari belakang kursi supir dengan menggunakan obeng.


"Pura-pura jadi penumpang lalu korban ditusuk dengan obeng oleh pelaku mengenai kepala, wajah, dan dada. Beruntung, korban sempat melarikan diri melalui pintu penumpang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku membawa kabur mobil Toyota Agya dan handphone korban," kata Juper.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 ke 1  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dri) 


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini