Polsek Ukui Dampingi Jalannya Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Redaksi Redaksi
Polsek Ukui Dampingi Jalannya Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
riaueditor

UKUI, riaueditor.com - Usai dilaunching, Operasi Yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, beberapa waktu lalu, Kepolisian Sektor Ukui telah melakukan kegiatan berupa razia terhadap pelanggar prokes bersama TNI dan Satpol PP setiap harinya di Kelurahan Ukui, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. 


Kapolsek Ukui AKP Rifendi dan personilnya bersama Koramil 04/Pangkalan Kuras serta Satpol PP mendampingi pelaksanaan sidang ditempat pelanggar protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Kejari dan PN Pelalawan di Kelurahan Ukui, Selasa (06/10)


Hasilnya puluhan warga Ukui yang tak mematuhi protokol kesehatan terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, selanjutnya para pelanggar di kenakan sanksi baik berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi berupa denda dan sanksi sosial untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.


Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid19.


Ditempat tersebut sudah disiapkan tempat sidang oleh Hakim dan Panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. 


Untuk sidang ditempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu atau sanksi sosial menyapu jalan/lingkungan lebih kurang selama 10 menit


Kapolsek Ukui, AKP Rifendi menuturkan bahww, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 


Diharapkan masyarakat wajib patuh untuk kebaikan masyarakat semua, untuk kesehatan, perlindungan, keamanan, dan semuanya.


Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi ini. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat. 


"Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain, antara lain, menggunakan masker, physical distancing," ujarnya. 


Dari hasil data diatas pada pelaksanaan Operasi Yustisi ini terdapat 36 orang yang mengikuti jalanya sidang, diantaranya diberikan sanksi teguran lisan dan sanksi sosial sebanyak 21 orang, teguran tertulis sebanyak 3 orang dan sebanyak 12 orang dikenakan sanksi berupa denda dengan nilai denda Rp 600 ribu. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini