Polsek Bukitraya Ringkus Pelaku Curat Modus Gembos Ban

Redaksi Redaksi
Polsek Bukitraya Ringkus Pelaku Curat Modus Gembos Ban
Humas Polresta Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi SH didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan dalam press rilisnya, Sabtu siang (3/3/2018) di Mapolsek Bukitraya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Bukitraya Polresta Pekanbaru berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus gembos ban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi SH didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan dalam press rilisnya, Sabtu siang (3/3/2018) di Mapolsek Bukitraya menjelaskan, pelaku tersebut melancarkan aksinya menggunakan modus gembos ban kendaraan.

"Kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2018 di Jalan Tuanku Tambusai depan toko ban DS Whell oleh tersangka D dan T, dimana yang bersangkutan berasal dari Sumatera Selatan dan Bengkulu," ujar Kompol Pribadi.

Ia menjelaskan adapun cara pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, mereka terlebih dahulu menggemboskan ban nasabah bank, sementara nasabah bank saat itu usai mengambil uang di BNI 46 di Jalan Jenderal Sudirman telah diintai oleh pelaku T menunggu di depan bank.

"Untuk tersangka D dan H otak dari pelaku ini menunggu lebih kurang 500 meter di TKP. Jika bila melihat ada sasaran tersangka T ini menyampaikan lewat telepon kepada rekannya satu lagi. Kemudian mengikuti korban dari belakang," terang Kapolsek.

Setelah diikuti dari belakang lanjut Kapolsek, saat korban tiba di lampu merah di Jalan Jenderal Sudirman atau depan Mapolda, tersangka telah mempersiapkan sendal jepit yang telah dimodifikasi berisi paku didalamnya. Apabila pakunya sudah masuk kedalam ban mobil, mulai bannya gembos.

Kemudian setelah berhenti di lampu merah, pelaku langsung melengketkan kakinya yang berisi paku tadi pas didepan ban. Apabila lampu hijau hidup, ban akan bergerak maju dan saat itu pelaku mendengar angin ban mulai keluar, lalu mengikuti mobil tersebut dari belakang," urai Kompol Pribadi.

Kata Kompol Pribadi, setibanyadi jalan Tuanku Tambusai lebih kurang 2 kilometer didepan toko DS Whell, tersangka memberitahu kepada sopir mobil yang membawa uang Rp 150 juta ini, ada ban kempes.

Lalu, si sopir turun dan tersangka T kedepan. Kemudian tersangka H dan D tadi, apabila si sopir kebelakang sebelah kiri, lalu tersangka ini langsung membuka pintu sebelah kanan dan menarik tas berisi uang yang ada didalam mobil tersebut.

Lalu, si sopir melihat sepintas dan mengejar sempat tarik-tarikan, selanjutnya menyampaikan kepada warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan ada tim opsnal kita yang saat itu lagi patroli langsung melakukan penangkapan.

"Melihat tersangka atau temannya itu ditangkap, tersangka T balik lagi dan langsung ditangkap oleh anggota kita. Namun tersangka H otak dari pelaku ini dapat melarikan diri dengan sepeda motornya. Disitu kita melakukan penangkapan, kemudian Barang Bukti dan mobil kita bawa, langsung kita lakukan pengembangan," papar Kompol Pribadi.***

Setelah kita kembangkan, sambung Kompol Pribadi, terungkap ada 2 TKP lagi yang mereka lakukan yaitu TKP di jalan Jenderal Sudirman depan Sudirman Square dengan nilai Rp 80 juta dan juga ada didalam saku tersangka paku dan mereka mengakuinya. Kemudian TKP di jalan Soekarno Hatta dengan nilai Rp 100 juta.

"BB kendaraan yang diamankan ini merupakan milik tersangka hasil pencurian uang tersebut dibelikan kendaraan. Untuk TKP ketiga, mereka melakukan aksinya berjumlah 5 orang. Dua orang sudah kita tangkap dan tiga orang lagi DPO. Hasil tersebut mereka kirimkan ke isterinya di Sumsel dengan bukti pengiriman," tutup Kompol Pribadi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi SH mengimbau kepada masyarakat atau nasabah bank untuk berhati-hati dan meminta pengawalan kepada pihak kepolisian apabila usai melakukan penarikan uang di bank.

"Untuk tersangkanya yang berhasil diamankan yakni DI (26) dan TMS (24). Pasal yang diterapkan adalah 363 ayat (1) KE-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," jelas Kompol Pribadi.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, yakni satu buah tas ransel merk GT Radial warna hitam yang berisikan kantong asoy warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 150 juta dengan pecahan uang sebesar Rp 100 ribu sebanyak 1.499 lembar, uang sebesar Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.

Lalu, satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU 150 warna hitam BM 6326 FH, 1 buah potongan kecil besi yang terbuat dari rangka payung ukuran 1,5 cm, 1 unit handphone merk Samsung warna putih model SM-8109E, 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Suzuki Satria FU.

Kemudian 1 unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik BM 222, 1 buah ban mobil merk Bridgestone, 1 buah dompet merk Caliber warna coklat yang berisikan kartu ATM Bank BRI dengan isinya sebesar Rp 233 ribu milik tersangka T.***


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini