Polsek Bukit Batu Tangkap Dua Pengedar UPAL, Rp 33 Juta Diamankan

Redaksi Redaksi
Polsek Bukit Batu Tangkap Dua Pengedar UPAL, Rp 33 Juta Diamankan
der/riaueditor
Dua tersangka (memegang barang bukti) dan barang bukti UPAL serta Rokok yang diamankan dimapolsek Bukit Batu.
BENGKALIS, riaueditor.com - Dua pengedar uang palsu (Upal) asal Palembang berinisial BA (45) dan AS (30) berhasil diringkus jajaran Polsek Bukit Batu, Minggu (24/1)/2016) sekitar pukul 09.15 wib di Desa Api-Api Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan Upal pecahan 50 ribu dan 20 ribu senilai Rp 30 juta lebih dan 250 bungkus rokok.

Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Rudi Irwanto di Mapolsek mengatakan bahwa kedua tersangka ini diringkus setelah ada laporan dari masyarakat yang mecurigai salah seorang tersangka yang membelanjakan uangnya disalah satu kedai.

"Memang benar kita sudah mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai sindikat pengedar UPAL di Desa Api-Api," Kata Kanit Reskrim.

Dikatakan Kanit Reskrim bahwa kedua tersangka diringkus berawal ketika salah seorang tersangka berinisial BA membeli minuman Aqua menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu di salah satu warung milik Joni. Setelah pergi pemilik warung merasa curiga dengan uang palsu tersebut lalu memoleskan air di uang tersebut.

"Merasa curiga pemilik warung memoleskan air ke uang tersebut dan setelah dioleskan warna uang tersebut berubah dan kemudian pemilik warung tersebut mencari pelaku," jelas Kanit.

Tak lama berselang pemilik warung menemukan pelaku yang juga sedang berbelanja di sebuah warung lainnya dan kemudian pelaku ditangkap warga dan melaporkannya ke polsek Bukit Batu. Dari hasil pengembangan kemudian tersangka BA mengakui bahwa ada salah seorang temannya lagi yang juga melancarkan aksi penukaran UPAL ini.

"Tak lama kemudian salah seorang pelaku juga berhasil kita ringkus ketika sedang berisitirahat disebuah mushola di Desa Teluk Air," Kata Kanit Res lagi.

Dari pengakuan tersangka Upal tersebut didapatka dari salah seorang bernama Eko di Palembang, Rp 1 juta Upal dibeli seharga Rp250 ribu dan pelaku sudah satu minggu beraksi di daerah Dumai dan di Kecamatan Bukit Batu dengan modus membeli rokok serta makanan mengunakan Upal tersebut.

"Hasil rokok yang dibeli dari setiap warung dan juga dari pasar malam  akan dijual lagi kepada orang yang membelinya," kata Kanit.

Selain itu dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1646 lembar Upal pecahan RP 20 ribu, 20 lembar pecahan RP 50 ribu, 310 bungkus rokok merk Sampoerna, 40 bungkus rokok merk Clas Mild, 2 buah gunting, 1 buah isolasi, 1 buah hp merk nokia dan samsung serta dua unit motor jenis Vario warna hitam.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dimapolsek Bukit Batu untuk penyelidikan lebih lanjut, serta uang senilai Rp 4 juta hasil penukaran dari Upal tersebut," kata Kanit Lagi.(der)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini