Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pengedar Narkoba Residivis Tanjung Gusta

Redaksi Redaksi
Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pengedar Narkoba Residivis Tanjung Gusta
x3/riaueditor.com
Polsek Bagan Sinembah Bekuk Pengedar Narkoba, Seorang Residivis Tanjung Gusta
BAGANSINEMBAH, riaueditor.com - Keseriusan Polres Rokan Hilir memerangi narkoba kembali membuahkan hasil. Senin (7/9) sekira pukul 22.30 Wib kemarin, Polsek Bagan Sinembah menangkap seorang tersang Rud alias Aldo (43) di jalan Lancang Kuning Desa Bagan Batu, Bagan Sinembah.

Penangkapan tersangka yang merupakan residivis Tanjung Gusta itu bermula ketika Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat setempat. Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kemudian berhasil menangkap tersangka. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu di sepeda motor yang dikendarainya.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket besar diduga sabu-sabu, tiga Paket sedang diduga sabu-sabu, uang sebesar Rp 1.087.000, dan satu unit sepeda motor Honda Scopy tanpa nomor polisi (Nopol) warna putih," ujar Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Didy Harza Kesuma SIK di ruang kerjanya.

Ditambahkan Kapolsek Dody, saat ditangkap, tersangka Rud yang juga residivis Tanjung Gusta ini tidak melakukan perlawanan.

"Ya, saat kita menerima laporan, tim opsnal Reskrim langsung turun ke lapangan dan menangkap tersangka beserta barang buktinya. Guna mempertanggung jawabkannya, kini tersangka dan BB sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kesuma SIK.(ram)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini