Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Pelaku Curat Modus Pecah Kaca

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Pelaku Curat Modus Pecah Kaca
Humas Polresta Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Aryanto dalam Press Conference Jumat pagi (02/03/2018) pukul 10.00 WIB di Mapolresta Pekanbaru.

PEKANBARU, riaueditor.com - Tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, berhasil meringkus dua pelaku curat modus pecah kaca yang beraksi di wilayah ibu kota provinsi Riau. Kedua pelaku tersebut berinisial ER dan AR yang merupakan warga dari Provinsi Sumatera Selatan pada beberapa hari yang lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Aryanto, mengatakan kedua pelaku tersangka pecah kaca itu tertangkap di sebuah hotel yang berada di Jalan Tambusai Pekanbaru.

"Pelaku curat ini dilakukan oleh dua orang pelaku, salah seorang pelaku bertugas sebagai tukang ojek dan satu laginya merupakan seorang buruh harian lepas," kata Bimo Aryanto dalam Press Conference Jumat pagi (02/03/2018) pukul 10.00 WIB di Mapolresta Pekanbaru.  

Dijelaskannya, kedua tersangka tersebut kerap  melaksanakan aksinya di dua TKP, yaitu di Jalan Paus dan Rawa Indah Pekanbaru. Dengan melakukan modus pecah kaca mobil dan mengambil HP, tas sandang, dompet milik pelapor atas nama Rinaldo serta kawannya.

Ditambahkan Kasatreskrim Kompol Bimo Ayranto, terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Sampai sekarang kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Resta Pekanbaru," tutup Kasat Reskrim.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini