Polres Pelalawan Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 1,252 Kg

Redaksi Redaksi
Polres Pelalawan Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dengan BB 1,252 Kg
zul/riaueditor.com
Pelaku berikut barang buti sabu seberat 1,252 Kg sabu, saat konpers yg digelar Polres Pelalawan.

PELALAWAN, riaueditor.com - Polres Pelalawan berhasil mengungkap sendikat pengedar narkoba jenis sabu dalam wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut berhasil diamankan dari 2 orang pelaku yakni RE alias Canon (35) berprofesi supir warga Cipta Karya kecamatan Tampan kota Pekanbaru dan DE (37) wiraswasta warga Soekarno Hatta kelurahan Bagan Besar kecamatan Bukit Kapur kota Dumai bersama barang bukti seberat 1,252 Kg sabu.

"Ini tangkapan narkoba jenis sabu terbesar sepanjang sejarah Polres Pelalawan. Dengan berat 1 Kg 252,22 gram, dan dua tersangka," terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan,S.IK di dampingi Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah, Selasa (5/3/2019).

Kapolres menyebutkan penangkapan dilakukan tim Sat Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Engku Lela Putra Pangkalan Kerinci Timur pada 27 Februari silam, sekira pukul 03.00 Wib.

"Saat itu tim kita menemukan 2 orang yang dicurigai, pada hal tim kita ini tidak mengenali tersangka, hanya dengan insting saja," sebut Kaswandi.

Tim Opsnal langsung menggerebak, sayangnya satu pelaku berhasil kabur. Dan satunya lagi berhasil diamankan. Pelaku ini diketahui berinisial R, dan dari tangannya ditemukan 1 Kg diduga sabu.

"Pelaku yang kabur itu, masih kita kejar dan jadi DPO kita. Dari pengembangan tersangka Renol, barang bukti berasal dari rekannya yang berada di Dumai," tambah Kapolres.

Sat Narkoba Polres Pelalawan kembali mengembangkan di Dumai. Disini, dilakukan penangkapan terhadap rekan Renol atas nama Deni. Hasil penggeledahan terhadap Deni didapati sabu seberat 252,22 gram.

"Kita tidak berhenti sampai sini. Kami akan terus berusaha mengungkapnya lebih jauh "tegas Kaswandi.

Kapolres juga menyampaikan, sabu sebanyak ini jika dikonfersikan bisa menyelamatkan 6.250 orang.

"Keduanya kita kenakan pasal 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukum mati atau 20 tahun, minimal 6 tahun penjara," tutup Kapolres. (zoel)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini