Polres Inhu Sita Satu Unit Alat Berat

Redaksi Redaksi
Rengat,riaueditor.com - Satu unit alat berat yang digunakan untuk pekerjaan cetak sawah baru di desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya diamankan pihak Kepolisian setempat.

Pasalnya, pengerjaan cetak sawah yang bersumber dari dana bantuan sosial (bansos) APBN 2013 itu berada didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Dasar kita melakukan penyitaan terhadap alat berat tersebut adalah Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Sebab pekerjaan dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas dan belum ada pelepasan ataupun alih fungsinya dari Kementerian Kehutanan," tegas Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Meilki Bharata, akhir pekan kemarin.

Pengerjaan cetak sawah baru di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku seluas 50 hektare itu menelan dana senilai Rp 500 juta yang bersumber dari APBN,  Bahkan Polres Inhu saat ini tengah membidik aktor intelektual untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Meilki, sebelumnya pihaknya sudah turun ke lokasi proyek bansos cetak sawah baru di Dusun II Desa Alim tersebut bersama tim dari Dinas Kehutanan Inhu untuk mengambil titik koordinat.

Berdasarkan keterangan tim tersebut, lokasi cetak sawah baru berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Selain itu pihaknya menemukan adanya pekerjaan land clearing, namun kayu dari pekerjaan land clearing masih berada di lokasi dan belum dibawa keluar.

"Kita juga sudah mengundang tim ahli dari Dinas Kehutanan Riau, namun tim ahli belum bisa dimintai keterangannya karena masih sibuk dengan berbagai pekerjaan yang harus diselesaikan menjelang akhir tahun ini. Kemungkinan tim ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau baru bisa kita mintai keterangan pada awal Januari 2014," jelas Kasat.

Sejauh ini, sambung Kasat, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus tersebut. Namun Kasat mengakui belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih kumpulkan keterangan, sebab yang kita bidik adalah pengambil keputusan," tegasnya.

Ditambahkan Kasat, pihaknya masih fokus untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan."Untuk tindak pidana lain, kita belum sampai ke sana," ucapnya. (Al)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini