Polres Inhil Tangkap Dua Tersangka Pengangkut Kayu Olahan Ilegal

Redaksi Redaksi
Polres Inhil Tangkap Dua Tersangka Pengangkut Kayu Olahan Ilegal
Mobil pick up dan kayu olahan ilegal yang diamankan petugas.
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir, Sabtu (14/1/2017) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, mengamankan sebuah mobil pick up bermuatan lima kubik kayu olahan campuran ilegal.

Mobil pick up Chevrolet bermuatan kayu olahan itu ditangkap di Jalan Pekan Arba Ujung, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Selain barang bukti mobil pick up bermuatan kayu olahan jenis campuran tersebut, polisi juga mengamankan dua orang tersangka yakni Udin (42) dan Yusuf (32), keduanya merupakan warga Jalan Pekan Arba Ujung, Kelurahan Pekan Arba.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan mobil pick up bermuatan kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dokumen resmi itu berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal logging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekanb Arba Tembilahan.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH lalu memerintahkan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang disebutkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kayu-kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen tersebut rencananya akan dibawa ke bangsal milik Udin dengan menggunakan mobil pick up Chevrolet.

"Kedua pelaku dan barang bukti 5 kubik kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk Chevrolet telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya," ujar Guntur, Minggu (15/1/2017).

Akibat perbutaannya, tersangka Undin diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000.

"Sedangkan tersangka Yusuf diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang - undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000," tutup Guntur. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini