Polres Inhil Amankan Empat Pria dan Seorang Wanita Pengedar Narkoba

Redaksi Redaksi
Polres Inhil Amankan Empat Pria dan Seorang Wanita Pengedar Narkoba
Humas Polres Inhil
Polres Inhil Amankan Empat Pria dan Seorang Wanita Terduga Pengedar Narkoba.

TEMBILAHAN, riaueditor.com - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir dan Unit Opsnal Polsek Kateman, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, pada Jumat (28/7/17). 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH, dan Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH,MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan para terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

Para terduga pelaku yang diamankan terdiri dari 4 pria yang berinisial Ri (26), Zul (32), RFW (29), RT (36), masing-masing merupakan warga Tembilahan yang diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba, dalam sebuah operasi pada hari Jumat, (28/7/17), sekira pukul 13.30 WIB, di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin.

Sementara, terdapat seorang wanita yang berinisial Yu (31), yang berdomisili di dua tempat yakni di Palembang Sumatera Selatan dan Jalan Yos Sudarso Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. Wanita tersebut diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Kateman, Jumat sore, (28/7/17), sekira pukul 16.30 WIB, di Pelabuhan Simpang Kiri Jalan Sudarso, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Untuk penangkapan pertama sebelumnya didapati informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Tanjung Harapan sering ada orang, yang melakukan transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk diselidiki. 

"Keempat pelaku tersebut berhasil ditangkap Unit Opsnal dan dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti yang mengarah kepada tindak pidana narkotika," ungkap Akp Bachtiar.

Sementara itu, Kapolsek Kateman Kompol Bainar mengatakan, tersangka wanita Yu diamankan setelah sebelumnya Polsek Kateman menerima informasi adanya seorang wanita yang dicurigai akan memasok sabu-sabu ke wilayah Kateman. Unit Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh beliau sendiri. 

Setelah menunggu, akhirnya seorang wanita yang sesuai dengan ciri-ciri dimaksud, tiba di Pelabuhan Simpang Kiri. Perempuan tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kateman dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, oleh Bhayangkari Polsek Kateman, ditemukan barang bukti yang juga mengarah kepada tindak pidana narkotika. 

Dari tangan tersangka yang diamankan di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, disita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik yang sudah terbuka (berat 9.31 gram), 1 unit timbangan, 1 buah bungkus timbangan berisikan 12 pembungkus sabu-sabu,  1 buah gunting, 1 buah mancis, 1 buah sendok dari pipet, 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan 1 unit HP Samsung. 

Kemudian dari tersangka wanita Yu, disita 1 buah dompet bermotif belang harimau, 1 buah plastik bening berukuran sedang yang berisikan 2 buah plastik berukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu, 3 buah plastik berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu dan 1 buah plastik berukuran kecil, berisikan setengah butir diduga pil ekstasi. Barang bukti lain adalah 2 buah tabung kaca, 65 buah plastik bening diduga sebagai tempat sabu - sabu, dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy Duos warna putih.

Penangkapan para tersangka tersebut, diapresiasi oleh Kapolres Indragiri Hilir dan meminta Kapolsek yang lain, dapat berbuat serupa, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat ini, kelima orang tersangka tersebut, beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir dan Polsek Kateman, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Afs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini