Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Curas ADD Sungai Linau Sebesar Rp471 juta

Redaksi Redaksi
Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Curas ADD Sungai Linau Sebesar Rp471 juta
foto: ist
Press Rilis Tersangka Curas ADD Sungai Linau,Kasat Reskrim AKP Sanny Handityo didampingi Kapolsek Siak Kecil IPDA Kasmandar Subekti dan Kasi Pidum IPDA Firman Fadhila, Rabu (27/7).
BENGKALIS, riaueditor.com - Kepolisian Resort Bengkalis berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Alokasi Dana Desa Sungai Linau sebesar Rp471 juta di jalan Poros Siak Kecil Kabupaten Bengkalis pada 29 Juni 2016 lalu.

Hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap eksekutor dan otak pelaku pencurian ADD Sungai Linau. Masing-masing adalah D alias K sebagai eksekutor, pelaku S bertindak sebagai pemantau pergerakan korban dan pelaku F merupakan Kaur Desa Sungai Linau sebagai otak pelaku yang mengetahui pencairan ADD.

"Kapolres Bengkalis, AKBP Ino Harianto SIK melalui Kasatreskrim AKP Sanny Handityo Kepada Sejumlah Wartawan,mengatakan penangkapan pelaku Curas ADD Sungai Linau dilakukan ditempat berbeda. Eksekutor diamankan di Medan sedangkan 2 pelaku lainnya diamankan di Siak Kecil.

"Jadi, begitu kita mendapatkan laporan terkait kasus ini, kita langsung ke TKP melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan kita bergabung dengan Polsek Siak Kecil dan kita bagi 2 tim. Pelaku kita amankan secara terpisah, eksekutor D alis K kita amankan di Medan, dan 2 pelaku kita amankan di Sungai Linau," jelas Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Siak Kecil Ipda K Subekti dan Kasi Pidum Ipda Firman Fadhila, Rabu (27/7). 

Dikatakan Kasatreskrim, pencurian terhadap ADD Sungai Linau direncanakan pelaku secara matang. Mulai informasi kapan pencairan ADD, mengundang pemain (pelaku eksekutor) hingga memetakan rute yang akan dilalui korban saat membawa uang ADD.

"Dari pemeriksaan ketiga pelaku, uang hasil curian telah mereka bagi-bagi. Ada yang mendapatkan Rp 50 juta dan Rp 60 juta. Uang ini mereka gunakan untuk hura- hura, bayar utang, beli sepeda motor hingga untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari," imbuhnya.

"Sedang dari ketiganya, barang bukti yang kita amankan, uang sebesar Rp 23.037.000 dari tangan F dan S, sepeda motor, jaket hitam yang digunakan pelaku serta 3 buah handphone," tambah AKP Sanny.

Kasatreskrim menyampaikan, akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya dalam komplotan curas ADD Sungai Linau.

"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan masih ada TKP-TKP lainnya dari aksi pelaku. Dan pelaku kita jerat pasal 365 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkas Sanny.

Sebelumnya, dua korban yang merupakan Bendahara Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis dirampok oleh OTK yang menggunakan senjata api usai melakukan pencairan ADD di Bank RiauKepri Bukit Batu. Korban dicegat pelaku
di jalan Poros Sungai Linau, korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melepaskan tembakan ke udara hingga membuat korban ketakutan dan menyerahkan tas berisi uang ADD berjumlah Rp 471 juta kepada pelaku.(der)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini