Polisi Ungkap Sidikat Uang Palsu Yang Berbelanja di Warung-Warung Kecil

Redaksi Redaksi
Polisi Ungkap Sidikat Uang Palsu Yang Berbelanja di Warung-Warung Kecil
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Polsek Bukit Raya berhasil menangkap tiga orang  yang diduga pengedar uang palsu (Upal) dengan modus berbelanja di warung-warung dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.


Ketiga pelaku tersebut yakni Yan Fahmi (38), Fahmi Aulia (39) dan Eri Satria (34), ketiganya merupakan warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau. 


Petugas mengamankan Yan Fahmi lebih dulu pada Rabu (26/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wib sebuah kedai dikomplek Perumahan Korem Jalan Tengku Bey Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.


Sedangkan Fahmi Aulia dan Eri Satria pada Senin (09/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib di dalam sebuah rumah di Jalan Purnama Komplek Perum Purnama No 20 Kecmatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. 


Penangkapan ketiga tersangka atas laporan dari korban Jhon Andra (61), warga Perum Korem Blok D 1 No 1 Jalan Tengku Bey Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.


Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Selamat mengatakan terungkapnya kasus ini berawal pada Rabu (26/3/2020) siang, korban melayani Yan Fahmi yang berbelanja di kedai miliknya. Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp100 ribu.


Namun, saat hendak menyimpan uang itu, korban merasa heran dan janggal karena uang yang diterimanya tersebut terasa beda saat diraba.


Lalu korban membandingkan uang pecahan seratus ribu yang ia punya dengan uang yang didapatnya dari tersangka itu.


Karena merasa uang itu berbeda, korban curiga jika uang itu palsu. Lalu korban dibantu warga sekitar mengamankan pelaku.


"Setelah diamankan, korban lalu menghubungi petugas Polsek Bukit Raya," kata Kanit Reskrim Iptu Selamat, Jumat (13/3/2020) siang. 


Masih dikatakan Selamat, bersama pelaku Yan Fahmi turut diamankan barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. 


Tersangka dan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna penyelidan dan pengembangam lanjut.


Kepada polisi Yan Fahmi mengaku jika uang palsu itu didapatnya dari rekannya Fahmi Aulia alias Midol warga Jalan Purnama Komplek Perum Purnama No 20 Kecmatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau. 


"Tersangka Fahmi Aulia dan Eri Satria ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya. 


Bersama kedua pelaku ini, lanjut Selamat turut diamankan barang bukti 1 unit Printer HP 680 warna putih hijau, 4 blok kertas blok- notes merk Blanco, 1 lembar kaca warna hitam sebagai alas pemotong, 1 buah pisau cutter, 1 buah Ampia sebagai alat untuk pres, 1 buah lem glue stick merk Kenko, gunting, potongan karpet talang air, potongan kertas ampalas, 20 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 11 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100 yang belum terpotong, pensil warna dan 1 unit lampu meja serta sebuah penggaris besi. 


"Saat ini ketiga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Selamat. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini