Polisi Musnahkan 430 Gram Dabu dan 7.332 Butir Ekstasi Dari Seorang Kurir

Redaksi Redaksi
Polisi Musnahkan 430 Gram Dabu dan 7.332 Butir Ekstasi Dari Seorang Kurir
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Senapelan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolsek Senapelan, Jumat (21/6/2019).


Kegiatan dihadiri juga Kapolsek Kari Amsah Ritonga SIK SH, Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, perwakilan Kajari Pekanbaru Aulia Rahman SH dan perwakilan dari BNNK Kota Pekanbaru serta tersangka YH alias Hendri (37).


Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini diawali pembacaan status ketetapan barang sitaan narkotika oleh Bripda Tesa Amalia Fikri dan dilanjutkan sambutan oleh Kapolsek Senapelan. 


Ada sebanyak 430 gram sabu dan 7.332 pil ekstasi dengan berat 1.746,6 gram warna kuning merk Minion. 


Sebelum dimusnahkan, perwakilan dari BNNK Pekanbaru melakukan uji barang bukti sabu dan pil ekstasi menggunakan alat rapid test narkoba. 


Setelah dipastikan narkoba kemudian dimusnahkan dengan cara di blender selanjutnya dimasukkan ke dalam kloset kamar mandi yang ada di aula Mapolsek Sepelan. 


Kapolsek Senapelan Kari Amsah Ritonga SIK SH mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (31/5) sekitar pukul 17.30 WIB dirumah kontrakannya di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H No 07 Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Provinsi Riau.


"Kita menangkap tersangka di rumah kotrakannya," sebut Ritonga.


Tersangka Hendri merupakan kurir yang menerima, sementara pengirim dan pembeli barang masih dalam proses pengejaran pihaknya.


"Jaringan mereka terputus-putus, si penerima ini tidak tahu siapa yang menerima. Serta juga tidak tahu pengirim, ia dapatkan barang pada Jumat (10/5) sekitar pukul 09.00 WIB di SPBU yang berlokasidi Jalan Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki dari seseorang pria tak dikenal atas suruhan dari SL yang merupakan warga negara Malaysia," ujarnya.


Akibat perbuatannya, kurir sabu itu kini terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup atau sedikitnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (dri) 

 




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini