Sopir Otak Pelaku Perampokan,

Polisi Bekuk Pelaku Rampok Mobil Box PT Sampoerna di Air Molek

Redaksi Redaksi
Polisi Bekuk Pelaku Rampok Mobil Box PT Sampoerna di Air Molek
ist.
Petugas Polres Inhu, Riau saat mengamankan sopir otak pelaku dari tempat pesrsembuyiannya. Sabtu (3/6/2017).

RENGAT, riaueditor.com  Aksi perampokan bermotor yang mepepet sebuah mobil box rokok milik PT Sampoerna di Indragiri Hulu, Riau, ternyata pemotor adalah rampok yang ingin membawa kabur uang Rp 500 Juta hasil penjualan rokok milik perusahaan tersebut. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di jalan Lintas Timur Sumatera di Dusun Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Kab Inhu, Jumat (2/6/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, kasus berawal saat mobil box L300 milik PT Sampoerna tengah menuju ke Air Molek di Inhu. Dalam perjalanannya, tiba-tiba mobil tersebut dipepet satu unit sepeda motor.

"Dua orang pelaku mengetok kaca mobil dan menyuruh berhenti. Begitu mobil berhenti, sopir ditodong senjata tajam dan diancam bunuh bila tidak menyerahkan uang yang dibawa. Akhirnya dengan alasan di bawah ancaman, uang Rp500 juta pun diserahkan. Uang dalam dompet sopir Rp900 ribu juga dikuras," kata Guntur, Sabtu (3/6/2017). 

Usai merampok, kata Guntur, pelaku mengarah ke Kecamatan Belilas di Inhu. Atas kejadian ini pihak kepolisian setempat menerima laporan adanya perampokan dan melakukan pengembangan.

Berbagai keterangan yang diperoleh, pihak Polres Inhu langsung bergerak cepat. Belum sampai hitungan 24 jam, akhirnya pelaku berhasil diungkap.  

"Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap pelaku perampokan tersebut. Tiga orang pelakunya berhasil ditangkap. Otak pelakunya justru sopir itu sendiri," ujar Guntur.

Ketiga pelaku itu, kata Guntur, adalah, Fetra Yanes (30), Rio Putra (24). Pelaku ketiga adalah, sopir mobil perusahaan sendiri, yakni Rudianto Habibullah (34). Mereka ditangkap pada Sabtu (3/6/2017). 

"Dari penyelidikan diketahui otak pelakunya adalah sopir sendiri. Setelah sopir ditangkap, lantas kedua pelaku lainnya diciduk di rumahnya," kata Guntur.

Dengan tertangkapnya para pelaku, kata Guntur, tim Polres Inhu berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 416.712.000. "Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Guntur seperti dikutip dari detik.com.(*)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini