Polda dan Kejati Riau Fokus Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dorak

Redaksi Redaksi
Polda dan Kejati Riau Fokus Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dorak
foto: humas meranti
Sekdakab Kepulauan Meranti Drs Iqaruddin MSi didampingi Asisten III bidang administrasi umum Drs HT Akhrial, Kabag Humas Ery Suhairi dan Kadis Pekerjaan Umum (PU) meninjau lokasi Pelabuhan Dorak Internasional Port, Selasa (23/9/2015) lalu.
SELATPANJANG, riaueditor.com - Dalam mengusut dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dorak, proyek tahun jamak 2012-2014 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan pihaknya hanya fokus pada penyidikan dugaan korupsi proyeknya saja, sementara proses pengadaan lahannya diusut oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Sementara ini kita masih menunggu hasil analisa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu bukti guna mengusut unsur pidana dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merugikan keuangan negara," kata Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tejo SIK MM beberapa waktu lalu.

Guntur menegaskan, jika nantinya diperoleh bukti yang cukup, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau segera menaikkan statusnya ke tahap penyidikan, baru kemudian menetapkan status tersangka.

"Dalam kasus ini, Polda Riau juga sudah memeriksa beberapa saksi, sementara menunggu hasil kajian dari LKPP," kata Kabid Humas Polda Riau," ujar Guntur.

Selain LKPP, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Hal ini dilakukan untuk menentukan berapa kerugian negara dalam proyek yang digagas mantan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir.

"Kita juga memeriksa konsultan pengawas proyek dan ahli teknis. Keduanya diperiksa terkait bobot pekerjaan pelabuhan tersebut," terang Guntur.

Lanjut Guntur, dalam mengusut kasus ini, dua lembaga penegak hukum di Riau ikut ambil bagian dalam penyelidikannya. Polda Riau fokus pada pembangunan Pelabuhan Dorak, sementara pengadaan lahannya diusut Kejaksaan Tinggi Riau.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Riau Mukhzan SH mengatakan, bahwa pihak Kejati Riau telah memeriksa sekitar 7 orang saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pelabuhan Dorak.

"Kita pihak Kejati Riau telah memeriksa sekitar 7 orang saksi terkait pengadaan lahan untuk pelabuhan Dorak tersebut," kata Muhzan dikonfirmasi melalui selulernya Minggu (13/12) siang.

Proyek pelabuhan yang terkesan dipaksakan ini dirancang mantan Bupati Irwan Nasir, dikerjakan dengan sistim tahun jamak (multiyears) yang ditargetkan memakan waktu tiga tahun, terhitung 2012 hingga 2014 senilai total Rp.102 Miliar.

Setakat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengucurkan puluhan miliar rupiah untuk proyek pelabuhan Dorak yang dinilai terbengkalai ini, akibat tidak direncanakan secara matang, hanya didasarkan nota kesepahaman antara Pemkab dan DPRD Kepulauan Meranti.

Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dilakukan tanggal 31 Desember 2011, yang ditandatangani Drs Irwan Nasir MSi selaku Bupati Kepulauan Meranti dan bertindak atas nama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai pihak kedua, yakni Hafizoh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dan bertindak sebagai wakil ketua DPRD, M Tofiqurrahman serta M Jufri. (*)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini