Polda Riau Tahan Tengku Azmun Jaafar Terkait Korupsi Lahan Bakti Praja

Redaksi Redaksi
Polda Riau Tahan Tengku Azmun Jaafar Terkait Korupsi Lahan Bakti Praja
foto: Ist
Tengku Azmun Jaffar
PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, resmi menahan Tengku Azmun Jaafar, Rabu (09/12) siang. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja di Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, TAJ resmi ditahan di Mapolda Riau atas kasus dugaan korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM.

Menurut Guntur, mantan Bupati Pelalawan ini diduga terlibat dalam pencairan berulang pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja sejak tahun 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Tidak hanya Azmun, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bakti Praja ini juga telah dilakukan terhadap sejumlah saksi. Saksi diperiksa untuk tersangka Azmun Jaafar. Pemeriksaan ini juga termasuk tujuh orang yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi ini.
 
Azmun sendiri merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di sel khusus korupsi Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, tersangka TAJ dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.(***)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini