Polda Riau Musnahkan 16 Kg Lebih Sabu dan 9.398 Butir Pil Ekstasi

Redaksi Redaksi
Polda Riau Musnahkan 16 Kg Lebih Sabu dan 9.398 Butir Pil Ekstasi
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kg lebih dan 9.398 butir pil ekstasi, Kamis (05/12/2019).


Barang bukti tersebut berasal dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap diwilayah hukum Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Pekanbaru sendri.


Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut berlangsung di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru.


Sebelum dilakukan pemusnahan, tim laboratorium dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Pekanbaru melakukan proses pegecekan barang bukti dengan meneteskan cairan untuk memastikan keaslian barang bukti.


Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari beberapa tersangka yang ditangkap di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Pekanbaru.


Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari 16.121,29 gram sabu, 9.398 butir pil ekstasi berwarna coklat muda berlogo kodok dan 515 butir pil Happy Five serta 2.222,12 gram serbuk narkotika lainnya.


Dari jumlah itu, sebanyak 5.973,51 gram sabu diamankan dari tersangka M Ade Saputra yang ditangkap di Desa Senggoro, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. 


Sementara barang bukti berupa 9.398 butir pil ekstasi dan 9.015,53 gram sabu disita dari tersangka Al Amin dan Robi Candra. 


Keduanyaditangkap di Jalan Arifin Achmad, Gg Rambutan, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kodya Dumai, Riau. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini