Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp6 Miliar

Redaksi Redaksi
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp6 Miliar
riaueditor
Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono saat ekspos pengungkapan sabu senilai Rp6 milyar

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp6 miliar di Kabupaten Siak, Senin (12/3/2018) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB.


Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan 4 paket besar sabu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga mengamankan dua terduga pelaku yakni, AP dan RH berikut dua unit mobil jenis Suzuki Karimun dan Suzuki Ertiga.


"Ada empat paket besar sabu dengan berat masing-masing paket seberat 1 kilogram atau total 4 kilogram yang dibungkus dengan kemasan teh China dan koran dari tangan kedua pelaku," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Haryono SIK saat ekspos hasil tangkapan sabu di Mapolda Riau, Jumat (16/3/2018).


Haryono menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada Ahad (11/13/2018) tentang adanya pengiriman paket diduga narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru.


"Selanjunya, kita lakukan penyelidikan dilapangan. Setelah melihat kedua pelaku, personil Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya.


Dari hasil introgasi lanjut Haryono, kedua pelaku ini mempunyai perannya masing-masing.


Pelaku AP yang menggunakan mobil Suzuki Karimun sebagai petunjuk jalan sekaligus pemantau jika ada razia kepolisian. 


"Sedangkan RH sebagai orang yang membawa narkoba," ucap Haryono.


Ditambahkan Haryono, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini, karena kedua pelaku menggunakan telepon untuk serah terima paket sabu tersebut.


"Sebelum menjemput paket sabu ini, keduanya sempat menginap di Duri dan diberi uang Rp500 ribu untuk merental mobil yang digunakan untuk menjemput sabu-sabu asal Malaysia ini," lanjut Haryono.


Atas perbuatannya kedua pelaku ini terancam hukuman mati atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (dede)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini