Polda Riau Bekuk Dua Kurir 12 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Redaksi Redaksi
Polda Riau Bekuk Dua Kurir 12 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi
riaueditor
Kapolda Riau didampingi Diresnarkoba dan Wadir Resnarkoba Polda Riau saat ekspos di Mapolda Riau.

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengamankan dua tersangka kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Sabtu (12/5/2018) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.


Kedua tersangka, HC (34) dan MM (30) diamankan di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, bersama barang bukti 12 Kg sabu, 4 bungkus pil ekstasi, 1 unit mobil Suzuki Ignis Nopol BM 9803 XY (plat provit) dan 4 unit handphon serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BM 6728 ZB.


"Dua pelaku ini merupakan kurir, sudah pernah berhasil dengan  upah Rp30 juta. Modusnya dengan menyimpan narkoba didalam tas ransel," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Kamis (24/5/2018).


Keberhasilan penangkapan ini dilakukan saat petugas Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Kabupaten Bengkalis ke Pekanbaru.


Menindaklanjuti informasi itu, tanpa mengulur waktu tim langsung melakukan penghadangan.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu dan pil ekstasi.


"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup minimal 20 tahun penjara," beber Hariono lagi. (de)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini