Perdaya Korbannya, Penipu Investasi Bawa Uang Palsu Rp60 Miliar

Redaksi Redaksi
Perdaya Korbannya, Penipu Investasi Bawa Uang Palsu Rp60 Miliar
foto: Okezone
JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti, menjelaskan, dalam setiap aksinya pelaku berinisial KM (49) dan RN (43), selalu membawa uang dalam jumlah banyak untuk menipu seorang pengusaha PH.

Khrisna menjelaskan, uang yang disimpan di dalam peti tersebut, merupakan uang palsu yang diklaim pelaku senilai Rp60 miliar. Sehingga, korban percaya dan bersedia melakukan investasi dengan harapan keuntungan sebesar 100 persen pada bisnis properti senilai Rp60 miliar di Malang, Jawa Timur.

"Pelaku membawa uang palsu tersebut, padahal isinya cuma setengah, lantaran setengahnya lagi dilapisi triplek. Pelaku juga memberikan uang asli kepada korban tapi penunjukkan uang itu dilakukan ditempat yang remang-remang agar korban tidak curiga," kata Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2015).

Lebih lanjut Khrisna menuturkan, selain mengamankan barang bukti tersebut pihaknya juga menyita dua senjata api berjenis pistol untuk mengintimidasi korban saat dibuang di Tol TB Simatupang.

"Pelaku sebelumnya dipukul saat di dalam mobil lalu dicampakkan ke tol TB Simatupang. Dari tangan tersangka kita mendapatkan dua pistol yang satu asli dan satunya lagi air soft gun yang digunakan para pelaku menjalankan aksinya,"bebernya.

Krishna menjelaskan, saat ini pihaknya hanya berhasil menyelamatkan uang tunai sekira Rp700 juta dari tangan kedua otak penipuan ini. Sehingga, dirinya akan berupaya menangkap ketiga pelaku lainnya agar lebih banyak mengembalikan uang korban.

"Dari tangan kedua pelaku kita hanya berhasil mengamankan Rp700 juta dari semula Rp1,75 miliar. Uang lainnya telah dibagikan kepada ketiga pelaku lain yang saat ini sedang kita buru agar dapat menyelamatkan uang korban," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan juga diancam dengan UU darurat No 12 Tahun 1959 lantaran memiliki senjata tajam dengan ancaman hukuman minimal 12 penjara atau seumur hidup.


(fmi/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini